SULSEL, INFODESANEWS – Satres Narkoba Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan Target Operasi (TO), di Jalan Poros Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba, Senin 9 November 2020 kemarin.
Kasubag Humas Polres Luwu Utara (Lutra) Iptu Latief pada media ini melalui via jejaring WhatsApp (10/11) sore mengatakan, pelaku Ogan Jefri alias Ogan bin Kasmin (22) yang beralamat di Desa Dompala Kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan Target Operasi (TO). Kasat Res Narkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande mendapat informasi dari masyarakat ,bahwa pelaku sedang berada di jalan poros Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna.
“Penangkapan pelaku Ogan Jefri (22) digrebek di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna, dan selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan didapat barang bukti 1 (satu) sachet kristal bening yang ditemukan didalam sadel motor yang dikendarai saat penangkapan terduga,” kata Iptu Ferasmus Rande saat rilis pers diruangan media center humas Polres Lutra, Selasa (10/11).
“Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening shabu dengan berat kotor 0,53 gram, 1 (satu) buah pirex, satu buah kompor, satu unit HP merk Vivo warna ping, satu unit sepeda motor KLX warna hitam/biru.
Namun, belum sempat digunakan barang haram tersebut, pelaku keburu diamankan Satres Narkoba Polres Lutra dan tidak melawan dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolres Lutra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, pelaku diganjar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yustus)