SULSEL, INFODESANEWS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan satu pelaku kurir tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Lelaki berusia 29 tahun, beralamat di Dusun Purnama, Desa To’ Pongo’, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, itu diamankan di Desa Mari-Mari Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara (Lutra), saat melintas masuk wilayah hukum Polres Luwu Utara, pekan lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Lutra, IPTU Ferasmus Rande pada media ini, Senin 10 Mei 2021 sore, melalui Kasubag Humas IPTU Abd Latif mengatakan, dari terduga pelaku, tim Opsnal Sat Res Narkoba menyita satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,56 gram dan satu unit handphone merk Vivo warna pink serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Rider warna hitam.
Penangkapan berawal ketika Satres Narkoba Polres Lutra menerima informasi bahwa, ada sepeda motor ciri-cirinya demikian akan meluntas ke wilayah Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara, yang diduga membawa narkotika jenis shabu, anggota opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba bersama Kaur Bin OPS Narkoba IPDA Kawaru melakukan penangkapan terkait informasi tersebut.
Saat diinterogasi, pelaku, mengakui bahwa satu sachet kristal bening yang diduga sabu tersebut adalah miliknya.
Petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (yustus)