Satpol PP Banyumas Tertibkan Baner Tanpa Ijin

INFODESA94 Dilihat
banner 728x90

Banyumas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, mengintruksikan agar anggoatanya melakukan penertiban terhadap baner yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Baner tanpa ijin itu, untuk ditertibkan dengan cara dibongkar paksa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam pamungkas mengatakan, penertiban dilakukan terhadap baner yang dipasang, tidak sesuai ketentuan dan tanpa ijin.

“Selain tanpa ijin, baner juga dipasang pada tempat yang tidak diijinkan, seperti dipaku di
pohon pelindung, tiang listrik maupun tiang telepon,” katanya

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pasangan Cabup Lamsel Nanang-Antoni Jalani Tes Kesehatan

Penertiban juga dilaksanakan oleh Satpol PP Ajibarang Rabu (14/2) yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantibum Kecamatan Ajibarang.

Camat Ajibarang Eko Heru Surono mengatakan di wilayahnya sedikitnya ada 150 baner yang ditertibkan oleh Sal Pol PP Kecamatan Ajibarang. Heru mamastikan bahwa pihaknya terus akan melakukan penertiban terhadap baner baner yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ketulusan Dalam Kebersamaan Satgas TMMD 107 Kodim 0912/Kutai Barat Mampu Mengalahkan Panasnya Terik Matahari

“Kami menghimbau kepada pengusaha atau pihak yang sering memasang baner, agar mengurus ijin dan memasang baner pada tempat yang diijinkan,” katanya.

Dengan penertiban yang dilakukan, itu wilayahnya akan bersih dari baner illegal dan tentu
akan membuat lingkungan tidak terlihat semrawut.

banner 728x90