Satpol-PP Akan Tindak Tegas Bagi Pengusaha Karoke Yang Buka Di Bulan Ramadhan 

INFODESA, PARIWISATA765 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomer 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pariwisata yang di laksanakan di Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Blora, Jawa Tengah, Jum’at (8/3/2024)

Kasatpol-PP Pujo Catur Susanto melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Welly Sujatmiko menyampaikan, jadi intinya bahwa sosialisasi kali ini menekankan sebentar lagi kita akan menjelang bulan Ramadan saya minta tolong untuk dipahami untuk benar-benar dijaga kesuciannya terhadap ini sehingga saya minta tadi untuk para pengusaha cafe karaoke untuk tutup berdasarkan peraturan perundangan yang sudah disampaikan oleh dinas pariwisata

“Jadi sudah tidak ada tawar-tawa lagi kaitannya dengan masalah operasional di bulan Ramadan itu untuk kita kasih space enggak ada, nanti setelah ditetapkan bulan suci Ramadhan ya udah ditutup sampai nanti hari raya idul Fitri,” ujarnya

Willy menambahkan, apabila nanti pengusaha masih membandel setelah sosialisasi, nanti kita tindak lebih tegas dibandingkan tahun kemarin, tahun kemarin kami memang juga agak memberikan pembinaan yang lebih soft tapi nanti di tahun ini sudah tidak ada, artinya kita akan langsung tajam akan diperberat

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dukcapil Blora Lakukan Sosialisasi IKD di Tingkat Pelajar

“Petanya kita juga sudah lihat kita kemarin juga punya data-data yang untuk tahun kemarin yang buka siapa saja nanti bisa dibuka di tahun ini, apabila di data tahun kemarin buka romadhon sekarang nanti buka lagi ya sudah berarti untuk nanti akan kami lebih per berat untuk masalah sangsinya,” ungkapnya

Tidak menutup kemungkinan ditutup terus kalau yang punya izin kita cabut kalau memang nanti tidak berijin ya kita ajukan di pengadilan untuk ditutup untuk seterusnya, nanti biar dia dapat izin atau sebagai efek jeranya

“Di dalam perda itu ada ketentuan pidana namanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan kurungan penjara 3 bulan atau denda paling banyak atau maksimum 25 juta, karena memang ranahnya Tipiring,” terangnya

Lanjutnya, saya pesan kepada para pengusaha bulan suci Ramadan itu mari kita menjaga kesucian di bulan Ramadan ini kita saring toleransi terhadap saudara-saudara kita yang membawa agama Islam untuk melakukan ibadah dengan benar-benar khusyuk bener-bener dengan damai nyaman sehingga nanti di Kabupaten Blora itu tidak ada namanya istilahnya konflik yang berkaitan dengan masalah penodaan atau istilahnya stigma yang negatif terhadap bulan suci romadhon khususnya oleh para pelaku usaha hiburan

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sosialisasi Pelayanan SINOVIK dan Forum Konsultasi Publik

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar, Yeti Romdonah mengatakan, usaha pariwisata khususnya hiburan memang untuk bulan Ramadan dan hari besar keagamaan itu harus tutup jadi sesuai dengan edaran yang sudah kami berikan kepada seluruh pengelola atau pengusaha khususnya karaoke jadi kami wajibkan mulai tanggal 1 Ramadan 2024 sampai dengan nanti lebaran mereka tutup

“Harapan kami dari dinas siapa tahu di bulan Ramadan ini mereka mendapat ridho dari Allah untuk mencari pekerjaan yang lebih membuat mereka nyaman harapannya seperti itulah,” pintanya

lanjutnya, kami sesuai undang-undang yang berhak melaksanakan adalah dari satpol PP karena mereka yang penegakan undang-undang.

banner 728x90