Satnarkoba Polres Lampung Selatan Amankan Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

INFODESA567 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Puluhan Kilogram Sabu dan Pil Extacy serta Pil Erimin dengan sebutan lain Pil Heppy Five atau H5 senilai puluhan Milyar itu berhasil di gagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan bersama satu orang tersangka (RB) Sabtu (23 /3 /2019) sekitar pukul 18.30 wib.

Barang haram tersebut yang rencananya hendak di bawa ke pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, oleh satu tersangka berinisial RB namun dengan kesigapan jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan barang tersebut saat di Area Pemeriksaan Saeprot Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

Selain mengamankan barang bukti beserta satu orang tersangka di Area Pemeriksaan Saeprot Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan RB seorang tersangka yang terlebih dahulu diamankan petugas juga amankan satu orang tersangka lagi yang berada di daerah Pekan Baru. berinisial YN.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, dua orang tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lampung Selatan. masing-masing 20 Kilogram Sabu, 20 ribu butir Pil Extacy dan 2 ribu lempeng Psykotropika jenis Erimin-5 sebanyak 20 ribu butir.

“Untuk mengelabui petugas ketiga jenis barang terlarang tersebut yang dikemas didalam dua buah tas koper dan dibawa menggunakan Bus NPM dari Padang, Sumatera Barat dengan tujuan Jakarta.” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto saat melakukan pres rilis di KSKP Bakauheni Lampung Selatan yang didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan dan Kasat Narkoba Iptu Ferdiansyah. Rabu (11/4/2019)

Ini semua merupakan hasil ungkap kasus dan kerja keras jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan. yang terus memerangi adanya peredaran Narkoba dan barang terlarang.”pungkas Kapolda Lampung. Irjen Pol Purwadi Arianto. (Sg)