BLORA, INFODESANEWS – Satuan Narkoba ( Satnarkoba ) Polres Blora Polda Jateng, Sabtu ( 23/03/2019 ) kemarin Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar pil dobel L atau Pilkoplo di wilayah Kabupaten Blora.Seorang wanita berinisial SH,( 40 ) warga Kecamatan Tunjungan Blora di duga pengedar Pil terlarang karena telah di temukan ribuan pil tersebut di dalam rumahnya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang di dapat Kepolisian dari warga bahwa telah terjadi transaksi pil koplo di wilayah Dukuh Porendeng Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Blora.
Mendengar informasi tersebut Polisipun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di rumahnya.Total Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2.406 butir pil koplo.Dimana sebanyak 1.946 butir pil koplo atau Pil dobel L, berbentuk bulat warna putih dan terdapat tulisan “LL” di bungkus dalam 2 tas kresek warna hitam. kemudian 460 butir Pil dobel L yang sudah dikemas dalam gerenjeng rokok.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan sebuah Handphone dan gunting serta grenjeng rokok,yang diduga sebagai alat kemas pil koplo Serta Uang tunai senilai Rp.100.000 dan Slip Tranfer Senilai 300 ribu yang di duga hasil transaksi.
Saat di temui sejumlah Media Kasat Narkoba Polres Blora AKP Soeparlan,Senin,( 25/03/2019 ) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita tersangka pengedar Pil Koplo di wilayah Blora.
“Ya,telah kami amankan seorang pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Tunjungan Blora,tersangka melanggar Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UURI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” Ujar Kasat Narkoba.***Red