LUWU UTARA,INFODESANEWS – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) berupaya menekan angka Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) dan mengurangi pelanggaran lalulintas dengan cara melaksanakan razia rutin,
Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP, Mustrai,dalma hal ini yang diwakili oleh KBO, Satlantas Polres setempat, Iptu I Gede Soma, mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan guna menekan angka kecelakaan lalulintas akibat banyaknya pengendara yang sering melanggar peraturan lalulintas.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin kami laksanakan guna menekan terjadinya kecelakaan lalulintas diwilayah hukum Polres Luwu Utara.” kata dia pada Infodesanews.com. Sabtu (30/11/2019)
Dengan adanya kegiata ini, Kami berharap kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan sadar akan pentingnya aturan lalulintas, selain itu guna menekan angka kecelakaan lalulintas yang sering terjadi diwilayah hukum Polres Lutra
“Untuk itu kami memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar dengan memberikan sanksi tertulis berupa penilangan,” ujarnya.
Dijelaskan dalam pelaksanaan razia kali ini ada 35 pelanggar yang kami amankan akibat melanggar peraturan lalulintas.
Dari 35 pelanggar didominasi dengan pelanggaran tidak memiliki Surat Izin Mengendara (SIM) sebanyak 18 Kasus dan 9 kasus pelanggar tidak adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mengamankan 7 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat,
“Kami mengimbau dan memberikan penekanan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Luwu Utara, agar selalu mentaati peraturan berlalulintas dengan menggunakan helm dan melengkapi surat-surat kendaraan karena kami akan terus menerus melaksanakan kegiatan razia sampai terciptanya kamseltibcar lantas yang kondusif,” tegas Iptu I Gede Soma. (yustus)