MALINAU, INFODESANEWS – Dalam rangka menjaga kondusitivitas di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303/SSM Kostrad kembali berhasil mengamankan seorang warga pembawa minuman keras (Miras) ilegal saat melaksanakan pemeriksaan di jalan perlintasan perbatasan menuju Long Nawang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Hal tersebut disampaikan Komandan Pos Long Nawang Satgas Pamtas RI- Malaysia Yonif Raider 303/SSM Kostrad Lettu Inf Fauzi Abdurrachman, S.T.Han, dalam keterangannya di Long Nawang. Sabtu, (01/02/2020).
Diungkapkan Fauzi, warga tersebut berinisial AB (37). Dia diamankan prajurit Satgas karena membawa 7 botol Miras ilegal Cap Apek dan 3 kaleng Miras Merek Snow Bir.
Peristiwa itu terjadi saat Personel Pos Long Nawang pimpinan Serka Erbin Sianipar melaksanakan sweeping rutin di jalan perlintasan perbatasan antara Indonesia-Malaysia di depan Pos Long Nawang Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303/SSM Kostrad. Jum’at, 31 Januari 2020.
“10 Miras yang dibawa AB dalam mobilnya kita amankan saat pemeriksaan kendaraan Jum’at kemarin di perbatasan Indonesia-Malaysia,” katanya.
Fauzi menjelaskan, pihaknya dengan gencar akan terus melakukan pencegahan penyaluran Miras ilegas di wilayah teritorialnya, di samping tugas pokok Satgas yaitu mengamankan kedaulatan NKRI.
Karena salah satu pemicu timbulnya kondisi tidak aman datang dari pengaruh minuman keras. Apalagi saat membawa kendaraan yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Oleh sebab itu, dirinya menghimbau kepada para pengendara yang kedapatan membawa miras atau dalam pengaruh miras saat membawa kendaraan agar tidak lagi mengonsumsi miras.
Sumber Penrem 091/ASN