Bengkayang, INFODESANEWS – Wadan Satgas Yonif 511/DY Kapten Inf Sarasin Celianto dan Pasiter Kapten Inf Nur Wahid memusnahkan barang ilegal.
Pemusnahan dilakukan di Pos Kout Satgas Yonif 511/DY, Jl. Dwikora No. 1, Ds. Jagoi Babang, Kamis (22/11/18).
Ratusan ribu barang ilegal dimusnahkan, termasuk jam tangan, perhiasan imitasi, aksesori HP, dan komponen air soft gun.
Barang ilegal lainnya mencakup kosmetik, automizer vape, liquid vape, lampu motor LED, hasil tembakau, mainan, dan pakaian bekas.
Menurut Kasi Lidik Kanwil Bea Cukai Kalbar, barang ilegal merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai dari Mei 2017 hingga Mei 2018.
Ia menyebutkan telah melakukan 21 kali penindakan dan menerima pelimpahan dari Polres Bengkayang sebanyak 4 kali.
“Penindakan dilakukan karena melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2008 tentang kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2017 tentang cukai,” terangnya.
Kegiatan pemusnahan bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan ilegal tanpa prosedur yang berlaku.
Pasiter Satgas Yonif 511/DY Kapten Inf Nur Wahid mendukung penindakan terhadap barang ilegal di perbatasan RI-Malaysia.
“Kami berkomitmen mencegah pelanggaran dengan bekerja sama dengan instansi terkait,” tuturnya. (penrem81)