Satbinmas Polres Blora Sosialisasi di Bengkel Motor, Cegah Penggunaan Knalpot Brong

INFODESA200 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Sejumlah toko dan bengkel modifikasi di Kabupaten Blora mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Selasa, (09/01/2024).

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si melalui Kasi Humas AKP Sugiman, SH menyampaikan kegiatan ini guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong

Pengguna knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain”, ujar Kasi Humas.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
KKNT MBKM UNISRI Kelompok 11 Lakukan Sosialisasi Digital Marketing Di SDN 02 Buntar

Dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Blora juga berharap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Warga di Larang Takbir Keliling, Inilah Himbuan Kades Dukuhseti

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara blusukan ke sekolah sekolah dan mensosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Blora” ucap Kasi Humas.

banner 728x90