LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Jajaran Polres Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) Satuan Reserse Kriminal(Sat Reskrim) menciduk lagi Rahul warga Dusun Kambisa Desa Baku-Baku Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara(Lutra). Rahul bersama Sahrul Gunawan yang diciduk Sat Reskrim yang dipimpin Aipda Ikhsan pada Senin(23/12) pukul 02.00 Wita.
Hal ini disampaikan Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasubag Humas Polres, Iptu Latief pada media ini, Senin(23/12) pagi menjelaskan, kasus ini terbongkar saat korban penipuan melaporkan ke Polres Lutra.
Ia menuturkan, di lokasi pertama yakni di Dusun Malangke IV Desa Pincepute Kecamatan Malangke ditangkap duluan Sahrul Gunawan.
“Kita berhasil menciduk lagi penipu online tadi subuh pukul 02.00 Wita dini hari. Kedua tersangka melakukan kejahatan online (cyber fraud),” tutur Kapolres Lutra ditirukan Iptu Latief Kasubag Humas Polres Luwu Utara.
Dari tangan tersangka penipuan online(cyber fraud) polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit telepon genggam HP Samsung lipat warna biru, Uang Rp.2.750.000,-
Terbongkarnya kasus ini berkat kerja keras tim gabungan Satreskrim dan Unit Tipiter bersama unit resmob Polres Luwu Utara.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif di mako Polres Lutra untuk pengembangan dan diproses hukum.
Tersangka penipuan online akan dikenakan, Pasal 45 A ayat(1) Jo. Padal 28 ayat(1) Undang Undang(UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 378 KUH Pidana.(yustus)