Sat Narkoba Polres Blora Berhasil Tangkap Seorang Pengedar Sabu Hasil Pengembangan

INFODESA243 Dilihat

Blora – Infodesanews.com – Sat Narkoba Polres Blora berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu antar kota yang bernama Sidik Nugroho alias Kaji (37) warga Dusun Tawangsari Ds. Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kab. Boonegoro Propinsi Jawa Timur.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Suparlan mengatakan, sebelumnya Polisi menangkap tersangka bernama Yulfian Rusiyanto pada tanggal 17 April 2018 lalu di Jln. Sorogo Kecamatan Cepu, Blora. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Sat Narkoba menangkap tersangka Sidik Nugroho tanpa perlawanan ketika berada dirumahnya.

“Setelah melakukan pengitaian, hari Rabu tanggal 04 Juli kemarin sekira pukul 20.00 WIB, kita berhasil tangkap yang bersangkutan dirumahnya dengan sejumlah barng bukti yang ditemukan petugas.” Ungkapnya.

Kasat Narkoba menambahkan dari tersangka Sidik Nugroho diperoleh barang bukti berupa seperangkat alat hisap Bong yang terbuat dari botol plastic, 8 buah plastic klip warna bening, 2 buah pirek kaca dan 2 buah HP.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas AKP Suparlan.(Adm)