Blora, Infodesanews.com – Pelaksanaan Operasi Zebra Candi Tahun 2017, memasuki hari ke Dua pada hari Kamis (02/11/17), Satlantas Polres Blora, Polda Jateng menindak sejumlah pelanggar lalu lintas. Operasi zebra yang berlangsung di dua tempat yakni di Jalan Raya Blora-Cepu Km 10 Depan Polsek Jepon pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan di Jalan Jendral Sudirman area Blok T berlangsung pukul 14.30 hingga 16.30 WIB, dengan melibatkan sebanyak 30 personil dalam operasi ini.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H melalui KBO Lantas Iptu Markus menyebutkan, dari gelar razia tersebut, setidaknya ada 92 pengendara yang melanggar berbagai ketentuan dalam berlalu lintas dan harus ditilang.
“Hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra di Kabupaten Blora, razia dilaksanakan di dua tempat dan waktu yang berbeda”, kata Iptu Markus, Jumat (02/11/17).
Dikatakan, adapun razia kali ini difokuskan pada penegakan hukum pelanggaran lalu lintas terutama yang tidak menggunakan helm melanggar arus atau salah jalur, kemudian melanggar penggunaan sirine serta plat kenderaan tidak sesuai aturan dan surat-surat kenderaan.
“Jadi Kami mohon maaf kepada masyarakat, karna kami jauh hari sudah menyampaikan kepada masyarakat akan melaksanakan operasi zebra, diharapkan masyarakat mematuhi aturan lalu lintas.” Imbuhnya.
Target operasi terutama mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan karna volume kendaraan yang ada di Kabupaten Blora sudah tinggi dan bagi para pelanggar akan di tilang ditempat, “jadi pelanggar akan ditilang baik kenderaan, surat kenderaannya ataupun SIMnya.” Tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan data Satlantas Polres Blora sendiri, razia dilaksanakan di 2 tempat berbeda yaitu di Jepon dan Blok T tersebut. mendapatkan hasil 92 tilang dengan rincian 81 pelanggar STNK, 6 pelanggar SIM dan menyita 5 sepeda motor karena tidak dapat menunjukan dokumen.( Ar/IKS)