Sat Lantas Polres Blora Tertibkan Pengendara Yang Nunggak Pajak Kendaraan

INFODESA126 Dilihat

Blora, Infodesanews.com – Jajaran Kepolisian Sat Lantas Polres Blora secara continue mengelar razia dibebrapa titik di pada Senin (02/10/2017) siang hingga sore tadi.

Razia yang digelar sejak mulai pukul 13.00 hingga pukul 16.00 di depan Kantor Polsek Kunduran, Jln. Pemuda, Jln Sumbawa dan Jln Mr. Iskandar Blora ini, dilakukan untuk pengecekan keabsahan STNK para pengendara motor maupun mobil.

Namun saat mengelar razia, masih ditemukan beberapa pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapai dengan surat kendaraan secara lengkap.

Satu diantaranya Sunadari (39) saat diberhentikan oleh petugas, Sundari warga Desa gagakan, Kecamatan Kunduran itu tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), walau operasi yang digelar untuk menindakan para penguna kendaraan bermotor yang menunggak pajak, namun Sundarai tetap diberikan sanksi tilang karena tidak membawa SIM.

“Pajak motor masih berlaku pak, tapi saya lupa SIM ketinggalan dirumah,” kata Ibu-ibu itu saat terkena operasi keabsahan STNK di Depan Polsek Kunduran itu.

Sementara itu anggota Polantas yang bertugas langsung memberikan sanksi tilang kepada Sundari.

Tak hanya itu hal serupa juga dialami oleh pengendara motor lainnya seperti halnya Hendra (23) mahasiswa asal Kecamatan Ngawen dengan mengendarai motor Yamaha Vixon ini berencana menuju ke Semarang untuk kuliah.

Namun saat polisi tengah memeriksa STNKnya, ternyata masa berlaku STNK telah habis.

“Maaf Mas sebelumnya, ini masa berlakunya sudah habis STNKnya, jika bapak mau bayar pajaknya disini bisa langsung pak, namun kalo tidak membawa uang, motor saya akan kenakan sanksi tilang, selanjutnya bisa bayar kapan aja,” kata salah AIPDA Mukhlas anggota Sat Lantas Polres Blora.

Hendra mengaku lupa tidak pernah mengecek masa berlaku STNKnya yang ditaruhnya di dompet itu. “Saya lupa ternyata sudah 2 minggu kendaraan saya mati pajak,” ucapnya sambil meringis tertawa.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H mengatakan upaya razia keabsahan STNK ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan selain itu sebagai antisipasi praktek curanmor diwilayah Kabupaten Blora.

“Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara selain itu juga sebagai salah satu pendapatan terbesar APBN Negara. jadi kita tertibkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan,” ujar AKP Febriyani.

“Dengan tegas anggota menilang pengendara yang kendaraannya menunggak pajak sesuai dengan Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya.