Sanksi Penjara 10 Tahun Setiap Keteledoran dalam Pengelolaan Arsip

INFODESA205 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Blora (DKP ), mulai Selasa 22 April sampai 250 April 2019 melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan kepada seluruh pengelola arsip di lingkungan Pemerintah desa Kabupaten Blora.

Kegiatan bimbingan tehnis kearsipan mengenai pengelolaan Arsip desa / kelurahan ini selain tata cata pengolaan dan pemeliharaan arsip juga ditekankan adanya sanksi yang tertuang dalam UU no 43 tentang kearsipan.

“ Bahwa setiap keteledoran dalam pengelolaan arsip mempunyai sanksi pidana baik berupa denda maupun kurungan penjara. Disebutkan dalam bab IX tentang Ketentuan Pidana di Undang-undang Kearsipan ini ada delapan pasal yang menunjukkan hal tersebut yaitu pasal 81, 82,83,84,85,86,87, dan pasal 88,” jelas Kabid Kearsipan Drs. Khoirur Roziqin, MSi.

Lebih lanjut Drs. Khoirur Roziqin, sampaikan, banyak di antara peserta yang kaget karena baru mengetahuinya adanya sanksi pidananya pun bervariasi mulai dari pidana penjara minimal 1 (satu) tahun hingga maksimal 10 (sepuluh ) kurungan penjara atau denda minimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) hingga maksimal di denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan bobot kesalahannya.

“Oleh Sebab itu marilah kita melaksanakan ketentuan peraturan perundangan termasuk norma, standar, prosedur dan kriteria terkait yang berlaku, tidak lagi asal asalan. Ditambahkan pula oleh beliau, bahwa jangan sampai terjadi arsip yang dikelolanya jatuh ke tangan yang tidak berhak atau dimusnahkan diluar prosedur apalagi memperjualbelikannya karena Undang-undang sudah jelas melarangnya,” pungkasnya. ***Red