LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Akademisi Universitas Lampung (Unila), DR Yusdianto SH MH menilai, upaya rekayasa deklarasi rahasia kepada salah satu paslon dengan mencatut atas nama kader dan simpatisan lawan politik, masuk dalam kategori Sebaran Berita Hoax, sebagai salah satu dari 5 poin kerawanan Pilkada serentak 2024.
Menurut Yusdianto, dampak dari sebaran berita hoax ini dapat menjadi pemicu terjadinya kerawanan-kerawanan pilkada lainnya dan juga dapat menjadi penyebab konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. Sehingga, kata Yusdianto, diperlukan penanganan dan tindakan secara tegas dari pihak-pihak terkait, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sentra Gakkumdu setempat sebagai upaya antisipatif.
Yusdianto mengungkapkan, ada sejumlah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang telah dipetakan sebelumnya, antara lain meliputi Polarisasi Politik, Politik Identitas, Politik Uang, Black Campaign dan Sebaran Informasi Hoax.
Disinformasi, menyebabkan terjadinya perang opini di media sosial, mendorong konflik antar pendukung massa, terjadinya kampanye hitam, mendorong polarisasi dan identitas politik. Dengan adanya seperti ini, menjadikan situasi menjadi gaduh di tengah masyarakat. Maka sangat berpotensi akan terjadi konflik sosial yang lebih luas. di masyarakat. Ini yang perlu kita hindari bersama,” imbuh Yusdianto melalui sambungan telepon aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (1/11/2024)
Dengan adanya sebaran informasi hoax tersebut, lanjut Yusdianto, maka tentunya ada pihak yang diuntungkan dan ada juga pihak yang dirugikan. Untuk itu, Yusdianto menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan, agar dapat melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu dan sentra Gakkumdu setempat agar dapat ditangani secara komprehensif oleh pihak-pihak terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisioner Bawaslu.
“Kita juga meminta bawaslu Lampung Selatan dapat bekerja dan menjalankan tugas serta fungsi secara objektif, profesional, proposional dan yang paling penting adalah tegas. Bawaslu bersama Gakkumdu kita dorong untuk dapat memanggil pihak-pihak tersebut, agar dapat menghindari terjadinya konflik yang lebih luas di masyarakat ,” imbuh Yusdianto seraya mengkritisi kinerja Bawaslu Lamsel tidak hanya dalam hal penindakan pelanggaran tetapi juga dalam hal pencegahan.
Dalam kesempatan tersebut, Yusdianto menyarankan adanya komitmen bersama seluruh pihak terkait, seperti peserta dan penyelenggara pilkada, pihak keamanan dan penegak hukum. Upaya bersama untuk dapat mewujudkan pilkada yang berkualitas, jujur, adil, berkhianat, damai, santun dan durhaka. Untuk itu, Yusdianto mendorong seluruh elemen kepemiluan dapat bekerja secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Dalam kontestasi, kemenangan memang menjadi tujuan utama bagi peserta pilkada, namun tidak juga harus dilakukan dengan menghalalkan segala cara. Mari kita bersama-sama menciptakan demokrasi pilkada yang berkualitas untuk masa depan yang lebih baik lagi. Untuk itu, sekali lagi kita minta Bawaslu Lampung Selatan dapat mencetuskannya dengan tegas, dengan menjadikan hukum sebagai panglima, sebagai salah satu upaya menghindari terjadinya kegaduhan dan bahkan konflik di masyarakat,” pungkas Ahli Hukum Unila ini. (Ronald)