LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 126 Rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program Pemerintah pusat melalui Kemensos RI di beri tanda khusus (Lebeling) oleh petugas PKH Kecematan setempat.
Pemberian tanda khusus atau dengan kata lain Lebeling itu atas dasar minindak lanjuti surat edaran Plt Bupati Lampung Selatan, Nomor 060/0995/IV.06/2019 tentang himbauan pemberian lebel di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Sidomulyo, Keti Hermiati, pemberian tanda khusus ini sudah sesui dengan surat edaran Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
“Untuk hari ini kita laksanakan di Desa Siringjaha, dimana dalam satu desa terdapat 126 rumah.” ujar Keti saat melakukan pengecetan. Kamis (5/12/2019)
Hal ini dilakukan suatu bentuk ketransparansi suatu program dari Kemensos RI sekaligus memberikan efek malu dan kesadaran bagi para penerima program PKH dan KPM yang sudah merasa mampu agar dapat dilakukan Graduasi secara sukarela.
“Oleh karena itu kami melakukannya pun dengan pengawalan dari pihak pihak terkait di wilayah kerja. Untuk pelaksanaan pemberian tanda ini akan kami lakukan di seluruh desa di wilayah Kecamatan Sidomulyo,” imbuhnya.
Camat Sidomulyo. Rendy Eko Supriyanto mengatakan. Dengan berikanya tanda khusus atau lebeling yang bertuliskan “Keluarga Pra Sejahtera Penerima Bantuan PKH & BPNT ini agar dapat diketahui secara Publik yang selama ini di anggap kurang transparan.
“Saya berharap dengan adanya tanda khusus ini ada kesadaran bagi penerima yang memang sudah tak layak lagi untuk menerimanya agar benar-benar tepat sasaran setiap Program Program Pemerintah yang disalurkan. Apa lagi Program PKH ini agar tepat sasaran ke KPM.” kata dia.
Sementara itu Kepala Desa Siringjaha, Rusli, sangat mendukung adanya pemberian tanda khusus atau lebeling tersebut. “Saya sangat mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan tersebut, sebab selama ini dengan adanya program tersebut pihak Desa selalu di curigai dan di anggap tidak transparan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh masyarakat yang layak menerima namun tidak dapat.” pungkas Rusli.