Rosdiana: Anak Memiliki Hak dan Perlindungan Yang Sama

INFODESA88 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — -Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak. Dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah.

Pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan nomor:4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Di Bab II Asas Prinsip dan Tujuan Pasal 2 Perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip :

a. tidak diskriminatif. b. kepentingan terbaik bagi anak. c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh-kembang anak; d. penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya; e. keterbukaan; dan f. keterpaduan.” kata Kadis Pora Lampung Selatan Aris Wandi saat menjadi narasumber dalam pelaksanaan
Soper yang dilakukan oleh Ketua komisi III DPRD Lampung Selatan Rosdiana yang dipusatkan di desa Karangsari Kecamatan Jatiagung, Selasa (17/05/2022).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
135 SK Pensiun ASN Diserahkan Pj Bupati Pati

Dalam kesempatan tersebut turut hadir kepala kepala Desa dan tokoh masyarakat serta para tamu undangan.

Lebih lanjut dijelaskan di Pasal 3 (1) tertulis Perlindungan anak bertujuan untuk : a. memenuhi dan melindungi anak dan hak-haknya; b. mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.

“c. melakukan upaya-upaya pengurangan resiko terjadinya kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak; d. melakukan penanganan terhadap korban kekerasan, eksploitasi seksual anak dan/atau eksploitasi ekonomi, penelantaran dan perlakuan salah; e. meningkatkan partisipasi anak dalam pelaksanaan perlindungan anak; dan f. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak serta pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi seksual anak dan/atau eksploitasi ekonomi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.”paparnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tutup Tarling, Bapati; Kita Siapkan Hiburan Car Free Night Untuk Pemudik

Penyelenggaraan terintegrasi, dan berkesinambungan. perlindungan dilaksanakan secara sistematis,

Dalam Bab III hak dan kewajiban anak di Pasal 4 tertuang. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

“Maka orang tua sangat dibutuhkan peran serta dalam memberikan pemahaman tentang hak-hak dan perlindungan hukum yang di berikan pemerintah.”terangnya.

Sementara itu Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu meminta kepada setiap orang tua agar ekstra dalam memperhatikan pergaulan anak.

“Karena dijaman digitalisasi saat ini semua anak-anak memiliki Gedget. Maka disitulah peran aktif orang tua dituntut untuk memberikan pemahaman pengunaanya agar anak terjerumus ke hal-hal yang tidak kita inginkan.”kata Mami Ros sapaan akrabnya itu. (Red)