SEMARANG, INFODESANEWS – Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (DPP. PKPI) Jawa Tengah Ricky Ananta ST SH MH memberikan dukungan kepada Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) terkait laporannya ke Ditreskrimum Polda Jateng, tentang dugaan tindak pidana Anak, yaitu pencabulan dengan modus perkawinan siri yang dilakukan oleh P salah satu tokoh masyarakat dan pemilik pondok di kabupaten Semarang dengan Korban D Warga Kabupaten Magelang yang saat kejadian di tahun 2016 masih berumur 7 Tahun.
Ricky mengatakan, “Menjadi keprihatinan kita bersama atas adanya dugaan tindak pidana terhadap anak yang masih berumur 7 tahun, yang belum waktunya untuk mengenal hubungan intim seperti layaknya orang dewasa, dan bayangkan kalau itu terjadi pada anak kita” tegas Ricky
Ricky Ananta yang juga seorang Advokat, mengajak masyarakat untuk tidak hanya berkonsentrasi tentang Virus Corona, justru kejahatan anak seperti yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng sekarang ini, tak kalah membahayakan bagi kelangsungan hidup bangsa ini.
“Bagaimana nasib bangsa ini kalau anak – anak kita yang menjadi tumpuan masa depan bangsa dirusak oleh orang – orang yang punya kesempatan dan punya duit oleh warga sesama bangsa ini, dan bukan kiriman dari negara lain seperti virus Corona” tambah Ricky
“Oleh Karena itu, kami memberi dukungan kepada Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah baik dukungan moral maupun dukungan hukum, dan berharap agar aparat penegak hukum lebih serius menangani perkara – perkara anak” tegas Ricky menambahkan.
Sementara itu Ketua Komnas Anak Jateng, Endar Susilo mengucapkan trimakasih atas dukungan dari masyarakat termasuk dukungan dari Ketua DPP. PKP Indonesia Jawa Tengah, “Saya mengucapkan banyak trimakasih atas dukungan masyarakat dan tokoh masyarakat atas keadaan yang menimpa D, anak korban kejahatan” tegas Endar
Seperti diberitakan di banyak media sebelumnya bahwa Komnas Perlindungan Anak Jateng membuat laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak ke Polda Jateng yang sangat membuat kaget masyarakat umum dan hampir membuat masyarakat tidak percaya karena anak yang masih berumur 7 tahun menjadi pengantin dalam perkawinan siri di Kabupaten Semarang. Kini aduan Komnas Anak tersebut sedang ditangani serius oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng.***Red