Ribuan Butir Pil Exstasi dan 73 Kg Sabu Dimusnahkan

INFODESA, NASIONAL72 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, H, Nanang Ermanto dan ketua DPRD Lampung Selatan, serta Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, mandampingi Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno musnahkan barang bukti berupa 73 kilogram sabu dan 111 kilogram ganja serta 4.050 butir pil exstasi yang dipusatkan di halaman Mapolres setempat. Jum,at (20/8/2021)

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil oprasi yang lakukan Satnarkoba Polres Lampung Selatan, di Saeprot Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung kurun waktu 2 bulan terakhir, terhitung sejak Juli hingga Agustus.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, mengatakan, Barang bukti tersebut merupakan hasil oprasi yang dilakukan jajaran Polres Lampung Selatan, kurun waktu 2 bulan terakhir.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Menteri ESDM Serahkan Hewan Qurban Saat Idul Adha 1438H

“Sekitar 3 bulan lalu tepatnya di bulan Mei, kami telah melakukan pemusnahan barang bukti yang sama, Kali ini kami lakukan pemusnahan lagi dengan barang bukti yang sama. Artinya pengungkapan kasus Narkotika di wilayah Lampung Selatan ini terbilang cukup banyak.”kata Jendra berbintang dua di pundaknya itu.

Dijelaskan ini semua merupakan hasil tangkapan di Saeprot Interdiction Pelabuhan Bakauheni kurun waktu 2 terakhir yang dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Selatan bersama masyarakat.

Polri akan terus bekerja dalam mengungkap kasus narkoba meski dalam situasi pandemi covid-19, kita akan terus menekan peredaran barang haram narkotika ini.”tegasnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
BPBD Kabupaten Blora Mulai Menyiapkan Droping Bantuan Air Bersih

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lampung Selatan.

“Kita akan berikan penghargaan kepada anggota yang telah berhasil mengungkap kasus ini, saya apresiasi kinerja Polres Lampung Selatan besarta jajarannya dalam upayanya memberantas peredaran narkotika di wilayah kerjanya terutama di wilayah Saeprot Interdiction Pelabuhan Bakauheni.”terang Hendro.

Hendro juga mengatakan selain menyita barang bukti, Jajaran Polres Lampung Selatan juga sebanyak 13 orang tersangka dari lima kasus penyelundupan narkoba.

“Dari 13 orang tersangka satu diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan.”pungkasnya.

(Red)