Resnarkoba Polres Serang Ciduk RS Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

INFODESA148 Dilihat
banner 728x90

SERANG, INFODESANEWS – Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (12/05/2019) pukul 01.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH, Senin (13/05/2019) membenarkan Satresnarkoba Polres Serang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Pelaku yang berhasil diamankan adalah RS alias AR (35) yang merupakan seorang karyawan swasta.

“Dari tangan RS berhasil kita amankan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,27 gram dan 1 bungkus rokok,”terang Edy

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Selain Jago Perang Satgas Tmmd 107 Kodim 0912/Kutai Barat JUga Jago Angkat Material.

Sementara Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan menjelaskan, penangakapan tersangka berdasarkan laporan LP-A/93/V/ 2018/SPKT Tanggal 12 Mei 2019 serta adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkoba disekitar wilayah tersebut.

Kemudian tim Resnarkoba melakukan lidik di lokasi tersebut. Sehingga tim berhasil mengamankan pelaku RS Saat dilakukan penggledahan didapatkan barang bukti tersebut. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut miliknya yang dia dapat dari BB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
TP PKK Jepalo Sampaikan Program Unggulan Kepada Anggotanya

“Terhadap tersangka akan dikenakan 112 UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Indra. (Ary/Bidhum)

banner 728x90