Resmob dan Unit Tipiter Polres Lutra Tangkap Penipu Online

PERISTIWA145 Dilihat
banner 728x90

LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Tim Resmob dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Luwu Utara(Lutra) berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan online barang elektronik dengan modus menggunakan akun Facebook.

Pelaku yang diketahui berinisial Sahrul Gunawan alias Tasrum, warga Desa Tandung Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) diciduk polisi yang menyamar sebagai pembeli, Sabtu(21/12) sore.

“Pelaku merupakan target operasi kami dalam kasus dugaan penipuan secara online. Pelaku ditangkap setelah anggota kami melakukan penyamaran sebagai pembeli,” jelas Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito pada media ini melalui jejaring WhatsApp nya malam ini(21/12).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Warga Kecamatan Bakauheni Ditangkap Di Daerah Tangerang

Dihadapan petugas tersangka Tasrum mengaku melakukan aksi penipuan secara online. Modusnya, yaitu dengan menawarkan produk elektronik dan menjual HP dengan harga murah.

Pelaku ini kemudian meminta uang pada Suparman korban penipuan Rp. 2.750.000, via transfer.

Dari tangan Tasrum, petugas menyita barang bukti masing-masing, 1 buah hp merk Oppo F9 warna merah, 1 buah HP merk Nokia warna biru dan 1 lembar kartu ATM BNI atas nama Suprianto.

Adapun penangkapan Tasrum, bermula saat korban Suparman melayangkan laporan ke Polres Lutra.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
10 KUBE Dilatih Manajemen Keterampilan Wirausaha, Komentar Nuranifah

“Ada laporan yang masuk, kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku,” sambungnya.

Saat ini Tasrum sudah mendekam di sel Mapolres Lutra, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dan akan dikenakan pasal 45 A ayat(1) Jo. Pasal 28 ayat(1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik subsidair Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jelasnya.(yustus)

banner 728x90