Residivis Jambret Spesialis WNA Dibekuk Polisi

PERISTIWA383 Dilihat
banner 728x90

DENPASAR – Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan Residivis jambret, Made Somi alias De Mi, (29) pada 14 Oktober 2022 lalu di rumah kos jalan gunung Agung Gang Indus Denpasar.

Tersangka yang berasal dari daerah Kubu Karangasem ini bekerja sebagai ojek online alias Ojol di ringkus karena merampok dan mencabuli perempuan bule asal Inggris, CMP (21) Peristiwa perampokan dan pencabulan itu terjadi di Jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (1/10) pukul 22.45 Wita.

Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. kepada media Senin sore (17/10/22). Didamping Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan, SIK.

“Sebelum akhirnya merampok dan mencabuli korban, pelaku menawarkan korban jasa ojek ke Lavavela Kuta dengan ongkos 15 ribu,” kata Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan pada saat naik sepeda motor, korban membuka google map. Beberapa saat di atas motor, korban curiga dengan gelagat tersangka karena mengendarai motornya tidak mengarah ke lavavela.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bangun Lubis, Jemaah Calon Haji Asal Sumbar Meninggal Sepulang Salat Ashar Di Masjid Nabawi

“Pada saat itu korban bilang kepada tersangka mereka salah jalan. Bukannya mendengar perkataan korban, pelaku malah berusaha merampas HP milik korban. Korban pun minta untuk turun. Tersangka malah melajukan kendaraannya dengan cepat hingga sampai di Jalan Sri Kresna,” ungkap Kapolresta Denpasar

Saat tiba di Jalan Sri Kresna itu, tersangka mendorong korban dari motor hingga terjatuh di aspal. Di mana kondisi jalan raya saat itu sepi. Lalu tersangka membuka celana dalam korban dan menaikkan baju dress korban. Tak berhenti di situ saja, tersangka juga mencabuli korban. Korban sebenarnya berteriak minta tolong, sayang tidak ada orang yang mendengarnya.

“Sebelum akhirnya pergi meninggalkan korban, tersangka menarik kalung emas korban. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet di dada, pergelangan tangan sakit dan perih, vagina sampai mengeluarkan darah, merasa takut, sedih, dan syok. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar,” beber Kombes Bambang.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Viral !!! Ternyata 5 Orang Tersangka Premanisme Oknum Ormas, Atas Persetujuan dan seijin Ketua Ormas Untuk melakukan Aksinya.

Anggota Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan di rumah kosnya.” Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban, tersangka ini merupakan residivis kasus jambret yang sebelumnya di amankan Polsek Kuta dan sudah menjalani hukuman di LP Kerobokan, sementara kalung milik korban dijual seharga Rp 500.000.

“Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha N-MAX Warna hitam DK 5972 TJ, kaos oblong warna kuning digunakan Pelaku saat beraksi, dan kalung emas milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,”ucap Kapolresta.(@Gus)

banner 728x90