Reses Hari Ketiga M,Akyas Serap Aspirasi Masyarakat Desa Marga Agung Blok E

INFODESA, NASIONAL200 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Dihari ketiga anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PKS M Akyas, menyerap aspirasi masyarakat desa Marga Agung Blok E yang di pusatkan di dusun 6 desa setempat. Kamis (20 /8 /2020)

Dalam kesempatan tersebut Kepala dusun, Dusun 6 desa setempat, Jumiran menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pembangunan ruas Jalan Marga Agung antara desa Banjar Agung sepanjang kurang lebih 3 kilometer.

Menurut Jumiran jalan tersebut merupakan salah satu jalan yang dapat menghubungkan dua desa antara desa Marga Agung-Banjar Agung. Selain itu jalan tersebut jalan yang paling dekat untuk dilalui menuju kantor Kecamatan dan tempat anak-anak menuntut ilmu bidang agama di Pondok Ahlul Salim.

“Saya berharap bapak Akyas dapat memperjuangkan aspirasi dan usulan-usulan masyarakat, sebab dengan adanya pembangunan jalan tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam aktivitas sehari hari, terutama bagi anak-anak yang hendak ke pondok.”ujar dia dalam penyampaianya.

Sementara itu salah seorang kelompok Tani desa setempat mengeluhkan adanya bantuan bibit padi maupun bibit jagung dari Dinas pertanian yang diterima.

Pasalnya bibit-bibit bantuan dari pemerintah melaui dinas pertanian yang diterima, hasilnya tidak sesuai harapan bahkan hasil panen dari bibit bantuan hasil mengecewakan.

“Kami bukannya tidak bersyukur ataupun berterima kasih atas bantuan dari pemerintah, Numun hasilnya tidak sesuai dengan pembiayaan kami dalam merawat.”ujar Sumarno.

“Kami sebagai petani mohon agar bapak Dewan dapat memperjuangkan kami para petani untuk mendapatkan bantuan bibi padi maupun bibit jagung yang berkualitas, Sebab pertanian merupakan roda pemerintahan yang paling utama.” imbuhnya.

Mendengar penyampaian aspirasi masyarakat, M. Akyas mengungkapkan bahwa apa yang menjadi aspirasi masyarakat ini akan manjadi bahan Pokok Pikiran (Pokir) yang nantinya akan saya teruskan kepada Pimpinan Dewan dan selanjutkan di rekomendasikan ke Pemerintah daerah.

“Reses ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRD di setiap tiga bulan turun ke Dapil untuk bertemu masyarakat guna mendengar informasi. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat sudah menjadi tugas kami untuk mengawal ke Pemerintah Daerah.”ungkap anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS dua periode itu.

Diketahui Reses masa sidang ke II tahun 2020 ini, masih di masa pelaksanaan New Normal atau Tatanan Baru di tengah pandemi Covid-19, tentunya mengutamakan protokol kesehatan dengan membagikan masker kepada peserta dan tamu undangan. (Sg)

Berita Terkait

Baca Juga