LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Lampung Selatan, dengan Dinas PU-PR dan pihak rekanan yang digelar di ruang Komisi itu sempat memanas.
Berdasarkan pantauan infodesanews.com, Hal tersebut terjadi akibat perwakilan pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan peningkatan jalan berupa Rabat Beton yang terletak di desa Titiwangi kecamatan Candipuro itu tak dapat menunjukkan Surat Kuasa (SK) sebagai perwakilan dari pihak rekanan yang ditunjuk untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat.
“Kami ini Dewan yang terhormat, Kami ini adalah lembaga kontrol setiap penggunaan anggaran yang terserap maupun tidak terserap,RDP ini kami lakukan atas persetujuan pimpinan DPRD dan tidak main-main, jadi untuk para rekanan jangan menganggap bahwa RDP ini adalah mainan. Kami mengundang pihak rekanan pun melalui Dinas PU secara resmi dan terhormat.”ketus Jenggis Khan Haikal salah satu anggota komisi III dari fraksi Demokrat,
Dijelaskan RDP ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja dilapangkan yang telah kita lakukan beberapa hari yang lalu,
“Kami tidak mau RDP ini hanya menghadirkan perwakilan dari pihak rekanan yang tanpa dibekali Surat Kuasa, oleh pihak rekanan yang sesungguhnya. Kita membahas uang rakyat yang digunakan untuk membangun,
“Jika ini kita biarkan lantas siapa yang akan bertanggung jawab dengan pekerjaan yang tidak layak itu, Kalau setiap perwakilan dari pihak rekanan tidak memiliki legalitas atau SK resmi dari pimpinan ataupun pemilik PT ataupun CV yang mengerjakan maka RDP ini sia-sia saja. Ini tidak bisa dilanjutkan Skor dulu,”tegas politisi dari Demokrat itu.
Sementara itu anggota Komisi III dari fraksi PAN, Edi Waluyo juga mengatakan
“RDP ini dilakukan untuk mencari solusi atas pekerjaan yang terlaksana dengan hasil yang kurang dan tidak memuaskan, agar dapat diketahui apa penyebabnya,”kata.
Hal ini agar tidak terulang lagi dan apa yang akan dan harus dilakukan oleh rekanan supaya pekerjaan bisa diperbaiki, “Ini sangat penting karena memakai anggaran APBD dari uang rakyat jadi jangan main main dalam pelaksanaannya, jika dalam RDP saja rekanan tidak menghadirkan perwakilan yang, resmi lalu bagiamana tanggung jawab rekanan apakah bisa dipertanggungjawabkan…”ketus politisi dari fraksi PAN itu.
Diketahui Rapat Dengar Pendapat yang di gelar di ruang komisi III itu dipimpin langsung oleh ketua Komisinya Sulastiono di dampingi wakil dan sekertaris komisi beserta anggota, Selasa (9/2/2021)
Sulastiono mengatakan RDP ini guna mendengar penjelasan dari pihak PU, khususnya pihak rekanan dalam pelaksanaan pekerjaan berupa pembangunan peningkatan jalan Rabat Beton yang berada di Kecamatan Sragi dan Candipuro.
“Selain membahas pekerjaan kami juga telah membahas terkait limbah yang dapat menimbulkan pencemaran udara yang dihasilkan oleh salah satu perusahaan di Kecamatan Katibung.
“Tadi kami juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah bersama pihak PT Semen Padang yang berada di Desa Rangai Kecamatan Katibung.”kata Sulas.
Di ruangan yang sama anggota Komisi III dari fraksi gabungan, Deden Aliando menilai, Dua pekerjaan pembangunan berupa Rabat Beton di dua kecamatan tepatnya di desa Titiwangi Kecamatan Candipuro dan yang berada di Jalan SMA Negeri 1 Kecamatan Sragi itu tidak ada yang memenuhi standar ataupun kelayakan.
“Kami sebagai wakil rakyat dan mengusulkan keinginannya untuk adanya pembangunan, Namun saat usulan itu di realisasikan kami sayangkan dalam pelaksanaan pekerjaanya sembrono,”ungkapnya.
“Kedua pekerjaan tersebut secepatnya untuk dilakukan perbaikan sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah. Kedepannya kami berharap agar Dinas PU-PR dapat memperketat dibidang pengawasan setiap pelaksanaan pekerjaan agar tidak terjadi pekerjaan yang asal jadi dan memberikan sangsi tegas ke pihak rekanan.”pungkasnya. (red)