Rawan Lakalantas, Dinas Perhubungan Luwu Utara Segera Pasang Rambu Lalu Lintas Pasca Banjir Bandang

NASIONAL107 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu Utara akan segera melakukan survey ruas jalan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Selain memantau titik-titik jalan yang kurang layak, Dinas Perhubungan juga melakukan pengecekan marka jalan, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, pasca bencana banjir bandang 13 Juli 2020 lalu.

“Jalan-jalan yang berada di Kabupaten Luwu Utara banyak yang tidak memiliki rambu-rambu lalu lintas dan marka, sehingga akan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara, Hakim Bukara, pada media ini, Senin (25/1/2021).

Menurut Hakim, rambu-rambu lalu lintas diantaranya, Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ), rambu simpang, rambu fasilitas jalan dan lainnya. Pihaknya saat ini telah melakukan pengecekan pada sejumlah titik ruas jalan raya.

“Saat ini, kita masih mendata kebutuhan rambu lalu lintas dan marka jalan, terutama pada jalan-jalur di Kota Masamba dan Jalan Trans Sulawesi ” katanya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kodim 0906/Kutai Kartanegara juara- 1 Tingkat Nasional Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke- 114

Dikatakan Hakim, rambu lalu lintas dan marka jalan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan para pengendara kendaraan truk, bus dan mobil antar desa dan kendaraan motor. Oleh karena itu, menurutnya, pihaknya akan berupaya agar seluruh ruas jalan jalur dua nantinya, akan dipasang rambu lalu lintas dan marka jalan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
111 Peserta SKD CPNS Lamsel Gugur Dihari Pertama

Lebih lanjut, Hakim menjelaskan, rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang menggambarkan lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan-perpaduan, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. (yus/ben)

banner 728x90