Ratusan Ribu Insan Pers Siap Turun, Ketua DPI Dra. Kasihhati : Stop Penyuapan Terhadap Wartawan “Kriminalisasi”

NASIONAL107 Dilihat

JAKARTA, INFODESANEWS – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- indonesia.

Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama itimidasi, pengacaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya melakukan salah kenapa harus takut saat dikonfirmasi.

Wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers.

Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik.” lanjut, Dra. Kasihhati selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia meminta penegak hukum harus bersenergi dengan awak media dan bukan di itimidasi atau ditakuti.

Karena seorang jurnalis adalah mencari berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku”, kata Dra. Kasihhati dihadapan awak media,Rabu (5/7/23).

Wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang di lindungi undang-undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” cetus ketua Dewan Pers Independen.(@Gus Kliwir)