Ratusan Pegiat Seni Barongan Tampil Kolosal di Desa Berbak

NASIONAL164 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS | Lapangan desa Berbak Kecamatan Ngawen di padati Ratusan warga masyarakat menonton pagelaran seni barongan kolosal yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Sabtu (19/11/2022) sore.

Dok. Barongan Kreasi Warga Kabupaten Blora.

Pagelaran seni barongan itu menjadi magnet warga masyarakat yang rindu kesenian tradisional khususnya seni barongan, setelah terjeda pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Kominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM., menyampaikan sejatinya acara tersebut sebagai media sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembaku (DBH CHT) 2022 sekaligus menyemarakkan peringatan Hari Jadi ke-273 Kabupaten Blora.

“Saya sampaikan terimakasih kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, yang sudah rawuh dan bergabung bersama warga masyarakat Kecamatan Ngawen di Desa Berbak,” kata Kepala Dinas Kominfo Blora Pratikto Nugroho.

Menurutnya, pagelaran seni barongan tersebut merupakan salah satu hiburan, dan masih banyak lagi yang digelar Pemkab Blora dalam memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-273 Kabupaten Blora.

“Monggo panjenengan bisa mirsani, browsing-browsing di website dinkominfo.blorakab.go.id, bisa dilihat sendiri, karena saya tidak bisa menyebutkan satu persatu karena banyaknya acara,” jelasnya.

Harapannya, semoga rangkaian acara peringatan Hari Jadi ke-273 Kabupaten Blora bisa membahagiakan semua warga warga masyarakat Kabupaten Blora, gemah ripah loh jinawi, dijauhkan dari bencana.

“Semoga Covid-19 tidak masuk lagi. Saya harapkan semuanya yang menonton untuk tertib, sehingga pertunjukan lancar hingga selesai,” ucapnya.

Setelah Kepala Dinas Kominfo Blora menyampaikan sambutan, disusul kemudian Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Arief Indra Gunawan, SE tampil ke pangung untuk menyampaikan materi di hadapan lebih kurang 500 warga masyarakat yang duduk lesehan di lapangan desa Berbak.

Arief Indra Gunawan, SE menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” kata Arief Indra Gunawan.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

“Lantas yang dimaksud dengan cukai. Jadi cukai adalah pungutan negara yang dibebankan terhadap barang-barang tertentu, yang mempunyai karakteristik tertentu, dan barang-barang itu ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Arief Indra Gunawan menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, piota cukai yang salah, bukan keperuntukkannya, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Misalnya Bapak dan Ibu menjumpai di rak atau rombong rokok di toko yang tidak ada pita cukainya atau pita cukainya foto copy, minta tolong itu jangan dibeli dan minta tolong jangan dijual, karena ada sanksinya, itu pidana penjara satu hingga lima tahun, dan denda sebesar satu sampai dengan sepuluh kali lipat nilai cukainya,” kata dia.

Peran kita, tanmbahnya, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal.

“Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. Kehadiran Bupati Blora yang akrab disapa Mas Arief itu disambut dengan sejumlah penari jaranan dan diiringi seni barongan.

“Luar biasa Kecamatan Ngawen, ini pemanasan, nanati InsyaAllah paradenyaa kita adakan tanggal 26 November mulai Alun-alun sampai dengan Lapangan Kridosono, jadi ada Festival Barongan tingkat Kabupaten Blora. Jangan lupa hadir untuk melihat di sepanjang jalan yang dilalui,” kata Bupati Blora dalam sambutannya.

Bupati juga menyampaikan beberapa acara berkaitan dengan peringatan Hari Jadi ke-273 Kabupaten Blora.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Blora menyampaikan terimakasih Dirjen Bea dan Cukai yang sudah bekerja sama terkait dengan DBH CHT dalam bentuk kegiatan kesenian barongan,” kata Bupati Blora.

Dikatakannya, ini adalah salah satu kekayaan kita, budaya kita, makanya Blora dijuluki juga kota Barongan. Karena ternyata jumlah group barongan kita ratusan.

Menurut Bupati, ini harus kita uri-uri, lestarikan dan tentunya terus kita dukung, agar kesenian barongan terus maju dan berkembang, baik itu di desa dan sekolah maupun di group.

“Malam hari ini barongan juga tampil di Madura, diundang oleh anak-anak kita yang kuliah di Madura. Saudara dari Batam biasanya juga ada pertunjukan barongan, dan juga di Provinsi yang lain. Seperti Kalimantan dan sebagainya juga mempunyai barongan yang dari Blora. Ini menandakan bahwa kesenian ini dicintai oleh masyarakat,” ucap Bupati.

Bupati Blora juga bersempatan menyerahkan bantuan senilai Rp5 juta untuk group kesenian barongan yang tampil.

Sementara itu Sedulur Seniman Barongan Blora tampil dengan 50 kepala barongan dalam Tari Kreasi Rampak Barongan. Selain itu ada tampilan Klanasewandono, Joko Lodra, Penthulan, Bujang Ganong dan Jaranan.

Sejumlah stand khusus untuk perajinn topeng barongan dan properti seni barongan serta penjual makanan dan minuman ikut ambil bagian dalam helatan acara itu.

“Senang sekali, bisa nonton barongan, bisa buat konten juga,” ucap Nila, salah seorang warga Kecamatan Ngawen. (*).

Berita Terkait

Baca Juga