LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 100 ekor Burung jenis Colibri dan 200 ekor burung jenis Pleci asal Palembang tujuan Cirebon Jawa Barat, yang tanpa kelengkapan Dokumen di amankan oleh Petugas KSKP Penyebrangan Bakauheni Lampung Selatan. Sabtu (29/9)
Kepala KSKP Bakauheni Lampung Selatan. AKP. Rafli Yusuf Nugraha dalam hal ini mewakili Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan. Mengatakan ratusan ekor Burung tersebut asal dari Daerah Palembang dengan tujuan Daerah Cirebon Jawa Barat, tanpa kelengkapan Dokumen,
“Untuk mengelabui petugas Ratusan ekor Burung tersebut di kemas dalam keranjang Buah yang di bagi menjadi 6 keranjang dan di tutupi dengan barang-barang penumpang lainya dalam Bus PR dengan Nomor Polisi AB-7942-AS.”kata Rafli Pada Infodesanews.com. Sabtu (29/9)
Dijelaskan Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di Seaport Interdiction, saat hendah menyeberang Pelabuhan Bakauheni, petugas menemukan sejumlah paketan yang berisikan Burung yang dikemas dalam keranjang buah dengan modus ditutupi berbagai jenis barang penumpang lain,
“Karna Diduga melanggar Pasal 31 UU. RI. No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000. Juta. “Jelas Rafli.
Saat ini ratusan burung kicau tanpa kelengkapan dokumen tersebut telah diserahkan kepada pihak Karantina untuk Proses lebih lanjut. (SG)