BLORA, INFODESANEWS | Akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora tahun 2020-2040 disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), setelah melalui pembahasan yang melelahkan, Senin (15/02/2021).
“Pembahasan rancangan Perda tersebut telah diselesaikan, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan evaluasi,” kata Ketua DPRD Blora, Dasum dalam pengantar rapat paripurna di ruang pertemuan DPRD Blora.
Tahun 2017 lalu, terang Dasum, DPRD Kabupaten Blora bersama Pemda telah melakukan pembahasan raperda tentang RTRW Kabupaten Blora.
Lebih lanjut, Dasum mengakatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 13 Permendagri tahun 2016, tentang evaluasi raperda tentang rencana tata ruang daerah sebelum dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah, raperda perlu dikonsultasikan kepada Kementerian melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan melibatkan kementerian yang menangani bidang tata ruang.
Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, terang Dasum, juga menyampaikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD setiap tahun yang diatur dalam dua kurun waktu, yaitu masa persidangan dan masa reses.
Masa persidangan adalah masa rapat-rapat, menjalankan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Sedangkan masa reses adalah adalah masa yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan guna menyerap aspirasi yang diwakili.
Ketua DPRD Blora mengucapkan terimaksih kepada Bupati Blora Djoko Nugroho yang segera mengakhiri masa jabatan setelah memimpin Blora selama sepuluh tahun (dua periode).
“Kami atas nama pribadi dan pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada Bupati Blora atas kepemimpinannya selama sepuluh tahun. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan selama ini,” pungkasnya.***Tim/Red.