KUTAI KARTANEGARA.INFODESANEWS – Hadiri rapat rencana pengelolaan parkir di wilayah kota Tenggarong yang dilaksanakan dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara di aula serbaguna, jalan Pesut kelurahan Timbau, Pasi Opsdim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) Kapten Arm. Patar Silalahi sampaikan pengelolaan parkir harus sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Rabu (28/09/2022).
“Pengelolaan parkir dikota Tenggarong harus sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Kutai Kartanegara no. 10 tahun 2018 tentang pedoman penyelenggaraan pelayan parkir berlangganan di Tepi Jalan Umum”, tegasnya.
Dalam rapat rencana pengelolaan parkir dikota Tenggarong, Pasi Ops juga mengatakan “Agar dalam pelaksanaannya nanti fokuskan pada tata kelolanya dulu karena penerimaan restribusi parkir pada setiap tahunnya terus memberikan kontribusi yang besar pada penghasilan asli daerah (PAD)”, tambahnya.
Senada yang disampaikan Kadishub Kukar Ahmad Junaedi yang mengklaim penerimaan restribusi parkir sudah melampai target dan target besar akan diambil Dishub Kukar dengan mencari potensi kenaikan penerimaan salah satu pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami akan mengambil langkah tepat dengan melakukan tata kelola yang benar tentang pengelolaan parkir dan langkah pertama dengan memfokuskan pembenahan tata kelola di kota Tenggarong dulu sebagai contoh yang nantinya akan diterapkan di seluruh kecamatan yang ada di Kukar”, jelasnya.(Mur)*