Rapat Ranperda Perubahan kedua Perda Kab. Blora Nomor 6 Tahun 2016

INFODESA94 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – DPRD Kabupaten Blora duduk bersama APDESI Kabupaten Blora dan PPDI Kabupaten Blora untuk membahas tentang perubahan kedua Perda Kab. Blora Nomor 6 Tahun 2016 untuk memberi masukan kepada Pansus satu agar di hasilkan keputusan yang maksimal untuk mendukung kinerja perangkat desa dan kepala desa.

Pada kesempatan itu ketua Pansus satu mengungkapkan bahwa Perda itu merupakan usulan dari Dinas Pemerintahan Desauntuk membahas aturan yang belum terkafer.

” Mari kita semua hadir disini sehingga hasil keputusan dari Pansus Satu agar lebih maksimal, sehingga kepentingan Perangkat desa dan Kepala Desa agar dapat terokomodar sehingga tidak menimbulkan salah persepsi diantara aparatur pemerintahan desa,” ungkap H. Supardi merupakan politisi Golkar.

Senada dengan itu Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto memberikan Aplus kepada Komisi D yang dengan upayanya mendudukan Apdesi dan PPDI.

” Jangan sampai Pansus satu lupa dalam menuangkan dalam Perda melupakan ada pasal lain ada kewenangan kepala desa yang tertuang dalam lahirnya perda tersebut hak kepala desa,”ungkapnya.

” Kami Titipkan kepada  pansus 1 untuk memberikan payung hukum untuk melaksanakan regulasi yang ada dari pusat dan sosial kemasyrakan dari pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas di pemerintahan Desa,” ungkap ketua APDESI kabupaten Blora

Senada dengan itu ketua Perangkat Desa  Indonesia Djsman juga mengungkapkan harapannya Juga mendapat perlindungan hukum terhadap kepala desa sehingga tidak menjadi bumerang melainkan menjadikan sinergi kerja yang lebih baik.

” Mendukung sepenuhnya apa yang menjadikan keputusan Pansus Satu dan kepala desa untuk mengambil kebijakan yang mendukung kerja perangkat desa,” ungkapnya

Lebih lanjut Djasman menjelaskan dasar hukum yang selama ini di pegang adalah  UU Nomor 5 Tahun 1979 yang menjelaskan batas usia perangkat desa 65 tahun, lalu UU 22 Tahun 1999 yang menentukan masa jabatan perangkat desa adalah 20 tahun, dan UU nomor 6 Tahun 2014 yang menegaskan batas usia perangkat desa adalah 60 tahun.

” Harapan kami perda ini bisa memenuhi keinginan para perangkat desa untuk bisa terus bekerja,” pungtasnya.( Aras)