Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Blora

INFODESA, POLITIK125 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Blora pada Pemilu 2024. Rapat digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah dilaksanakan di Gedung Graha Larasati Blora, proses rekapitulasi tersebut dijadwalkan selama dua hari, 29 Februari sampai dengan 1 Maret 2024.

Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto menyampaikan hari ini rapat pleno terbuka yang di laksanakan selama 2 hari mulai 29 February sampai 1 Maret 2024.

“Untuk ari ini 10 kecamatan dilaksanakan sampai malam. Sisanya besok pagi sampai selesai,” terang Widi di sela-sela rapat pleno kepada awak media, Kamis ( 29/2/2024).

Widi menambahkan, dalam proses rekapitulasi tersebut, KPU juga membacakan kejadian khusus selama proses di tingkat TPS maupun di tingkat PPK sebagai bentuk transparansi, banyak sekali kejadian khusus. Misalnya, penulisan C Plano tidak terbaca. Namun sudah diperbaiki ditingkat PPK.

“Ketika nanti ada revisi, bisa langsung kita benahi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan, dirinya ingin memastikan kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Juga memastikan, tahapan rekapitulasi dilakukan dengan jadwal tahapan yang ada.

“Selain itu memastikan supaya tidak ada manipulasi maupun kecurangan dalam proses rekapitulasi yang dilakukan oleh teman-teman KPU,” ucapnya

lanjutnya, selama proses tahapan Pemilu ketika masa tenang kemarin sudah ada 7 pelanggaran yang ditangani, kemudian setelah pemungutan penghitungan suara, ada 5 pelanggaran.

“Sudah kami teruskan kepada instansi terkait pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Proses rekapitulasi sempat mengalami sedikit kendala ketika huruf dan angka pada screen layar terlalu kecil, setelah diperbesar proses rekapitulasi pun dilanjutkan.

Hadir dalam acara tersebut meliputi KPU Kabupaten Blora mengundang stakeholder terkait. Bawaslu, saksi PPWP, saksi Parpol, saksi DPD, maupun PPK.***SMn.

Berita Terkait

Baca Juga