BLORA, INFODESANEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Blora, pada hari Kamis (3/9/2020) menggelar rapat paripurna secara marathon sejak pagi hingga petang dalam rangka menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020.
Bertempat di ruang sidang utama DPRD Blora, rapat paripurna dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama pukul 09.30 WIB dilaksanakan dengan agenda penyerahan dokumen Ranperda APBD-P 2020 yang minggu lalu telah disepakati KUPA-PPAS nya oleh Pemkab bersama pimpinan DPRD.
Penyerahan dokumen Ranperda APBD-P 2020 dilakukan oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi Sekda Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum, SE, MMA, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya, dan disaksikan para anggota DPRD, serta unsur Forkopimda, dan Kepala OPD/Dinas instansi.
Untuk kemudian Ranperda tersebut dibahas oleh DPRD untuk mencapai kata sepakat, sebelum nantinya disetujui bersama.
Sebagai tindak lanjutnya, pada pukul 14.00 WIB dilaksanakan Rapat Paripurna kedua dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2020.
Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan oleh juru bicara Fraksi Demokrat dan Hanura, Iwan Krismiyanto, dan Gabungan Fraksi-Fraksi (GOLKAR, PKB, PPP, PDIP, NASDEM, PKS, GERINDRA) yang disampaikan oleh juru bicara M. Muklisin.
Ada beberapa permasalahan pokok yang disampaikan dalam pandangam umum fraksi-fraksi DPRD dan merupakan proses serta dinamika yang terjadi dalam demokrasi, seperti isu netralitas ASN, pembangunan infrastruktur, penanganan Covid-19, pemaksimalan fungsi BUMDes, keterbukaan informasi pemerintahan dll.
Usai pandangan umum fraksi-fraksi, di tempat yang sama, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ketiga dengan agenda jawaban Bupati Blora atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik antara Pemkab Blora selaku eksekutif dengan DPRD sebagai unsur legislatif. Bupati merasa perlu memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.
“Tahun ini 2020 kita melaksanakan Pilkada untuk periode 2021-2024. Kita berharap semua pihak, termasuk unsur pemerintahan daerah dan masyarakat bisa melaksanakannya secara baik dan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Bupati.
Dirinya meminta agar seluruh PNS dan aparatur lainnya di Kabupaten Blora bisa menahan diri dan bersikap profesional, menjaga netralitas, agar bisa mendapatkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.
“Perlu diingatkan kepada pegawai negeri sipil dan masyarakat lainnya bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan pilkada ini ada sanksi administrasi dan sanksi pidana, sehingga perlu adanya pengendalian diri agar tidak melanggar aturan tersebut,” ungkap Bupati.
Sedangkan terkait Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, Bupati mengatakan bahwa lembaga ini merupakan salah satu sarana desa untuk meningkatkan kesejahteraan warganya sesuai dengan kebutuhan dan potensi dari masing-masing desa.
“Untuk itu diperlukan adanya semangat dan motivasi dari pemerintahan desa untuk membentuk BUMDes tersebut. Pemerintah Kabupaten Blora melalui OPD teknis akan selalu mendukung pembentukan dan pengembangan BUMDes tersebut agar bisa berfungsi sesuai dengan tujuan utama pembentukannya tersebut,” sambung Bupati.
Sementara itu, pihaknya mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah dibentuk dan didukung untuk membantu pelayanan pada masyarakat, menggerakkan roda perekonomian, dan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah yang diharapkan provit oriented dan mengedepankan pelayanan publik.
“Evaluasi terhadap BUMD tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan BUMD tersebut berjalan sesuai dengan tujuan perusahaan, termasuk penunjukan jabatan strategis pada BUMD,” kata Bupati.
Selanjutnya, program dan kegiatan yang terkait langsung dengan masalah yang dihadapi masyarakat akibat dampak Covid-19 akan didahulukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
“Pelaksanaan bantuan baik secara langsung dalam bentuk tunai atau bantuan dalam bentuk pelatihan atau barang sudah dilaksanakan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat. Upaya mempercepat penyerapan dana akan ditingkatkan baik dari sisi waktu pencairan, nominal uang, maupun penerimanya,” tambah Bupati.
Adapun untuk pembangunan infrastruktur, Bupati mengatakan pembangunan bidang infrastuktur merupakan prioritas nasional dan daerah. Pemerintah pusat mewajibkan Pemda untuk menganggarkan 25 % dari dana perimbangan untuk membiayai belanja infrastruktur daerah.
“Selain itu desa melalui anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa juga diwajibkan mengalokasi belanja infrastruktur di desanya masing-masing. Dengan anggaran bidang infrastuktur yang disiapkan melalui APBD maupun APBDes diharapkan dapat mengurangi permasalahan di bidang infrastruktur, terutama pada jalan dan jembatan,” jelas Bupati.
Khusus untuk pembangunan di perbatasan dengan daerah lain, menurut Bupati akan diperhatikan, karena di perbatasan antar daerah merupakan wajah dari Kabupaten Blora, sehingga harus menarik apabila dilihat dari luar daerah.
Lalu, terkait seringnya kemarau panjang yang berpotensi terjadi kebakaran. Untuk mengantisipasi dampak dan mengurangi bahaya kebakaran, Bupati mengatakan bahwa dibutuhkan mobil pemadam kebakaran yang cukup banyak dan dekat dengan lokasi kebakaran.
“Kebutuhan mobil pemadam kebakaran akan ditambah secara bertahap dan diharapkan ada di setiap wilayah potensi kebakaran,” pungkas Bupati.
Setelah jawaban Bupati Blora atas pandangan umum fraksi-fraksi, dilanjutkan persetujuan atau kesepakatan bersama terhadap Ranperda tentang APBD-P 2020 yang ditanda tangani oleh Bupati, Ketua DPRD, dan para Wakil Ketua DPRD.
Ketua DPRD Blora, HM. Dasum SE, MMA, dalam sambutannya mengatakan bahwa Ranperda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati bersama, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
“Alhamdulillah setelah 3 kali rapat paripurna, akhirnya Ranperda APBD-P 2020 sudah bisa kita sepakati bersama. Selanjutnya akan kita kirim ke Gubernur untuk dievaluasi. Setelah evaluasi selesai, jika ada catatan akan kita perbaiki, namun jika tidak ada catatan akan kita sahkan menjadi Perda APBD-P 2020,” kata Dasum.
Selama rapat paripurna berlangsung, semua peserta dan undangan yang hadir diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sebagai dukungan pencegahan penularan dan persebaran Covid-19. (Tim Liputan Prokompim Blora)