LAMPUNG TENGAH, INFODSANEWS | Rapat Kerja Komisi I DPRD pada hari senin 22/8/2022 jam 10.25 dalam Pembahasan evaluasi rancangan peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun warga di wilayah kelurahan dipimpin oleh I Nyoman Suryana ketua komisi I berlansung dengan baik walau terjadi perselisihan Dengar pendapat yang dihadiri 10 Kepala kelurahan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, 3 camat dari gunung sugih, terbanggi besar,dan camat trimurjo.
Ketua sidang meyampaikan paparan perlunya di Evaluasi Perda tersebut bersangkutan dengan mekanisme pemilihan RT dan RW yang belum memenuhi azas demokrasi. Dengan harapan tidak bernuansa ada kepentingan politik. Perlu adanya revisi yang menjadi perdebatan karena tidak berbasis Demokrasi. Seperti klausul di pasal 11 huruf d. Memiliki surat Rekomendasi dari Lurah setempat di usulkan untuk dihapus saja. Karena persyaratan ini bisa menimbulkan hal yang kurang baik.
Disampaikan juga oleh ketua DPRD Sumarsono pembahasan kembali tentang revisi Rancangan peraturan bupati yang telah disampaikan beberapa saat yang lalu karena awalnya di dalam Rancangan peraturan Bupati itu sangat tidak relevan sama sekali jumlah RT sampai membawahi daripada 375 KK.
Dan di usulkan jumlah RT 100 KK, Sedang mekanisme pembentukan pengurus RT dan RW tidak jelas aturannya, maka di dalam usulan revisi Peraturan Bupati ini diharapkan disesuaikan dengan saran kami pada saat sharing sebelumnya.
Mekanisme Pembentukan itu melalui musyawarah mufakat tetapi tadi kami menambahkan hasil daripada aspirasi anggota supaya diadakan pemilihan secara langsung akhirnya kita memutuskan bahwa pertama pembentukan RT sama RW itu melalui musyawarah terpaksa apabila di dalam musyawarah mufakat itu tidak terdapat keputusan Kemungkinan bisa dibentuk pengurus RT itu bisa melalui opsi voting suara. (Red/RM)