Rapat Addendum Perubahan Anggaran Dana Desa di Desa Bacem

banner 728x90

“Hal ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya .

Wito menambahkan, khususnya Permendes Nomor 3 Tahun 2025 yang melarang penggunaan dana ketahanan pangan untuk kegiatan fisik.

Rapat ini dengan harapan bahwa semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan kegiatan desa berjalan lancar dan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati.

BACA SELENGKAPNYA :  Polsek Penengahan Amankan Penguna Sabu

Hadiri dari berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari kecamatan Kasi Pembangunan, Pendamping desa dan tamu undangan hadir untuk memastikan semua perubahan dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.*Red

banner 728x90