“Mohon maaf, dana ketahanan pangan tidak ada yang dialokasikan untuk kegiatan fisik. Meskipun ada anggaran yang sudah dicairkan, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk penyertaan modal di bidang ketahanan pangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perubahan Addendum ini juga mencakup penyesuaian volume pekerjaan yang akan dilakukan.
“Awalnya, dalam RAPBDes direncanakan pembangunan sepanjang 102 meter di kanan-kiri jalan, namun di lapangan kami hanya membangun di sebelah kiri dan plesteran. Oleh karena itu, kami perlu menyesuaikan pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan volume pekerjaan yang sebenarnya dilakukan,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pembangunan Kecamatan Jepon, Suwito mengatakan, dengan diselenggarakannya rapat Addendum ini, diharapkan semua perubahan yang terjadi dapat dipertanggungjawabkan secara resmi dan transparan kepada masyarakat.