PANGKALPINANG, INFODESANEWS – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan RA dan SA sebagai tersangka, menyusul pengamanan 8,87 ton balok timah di Bangka Tengah.
Namun penetapan RA sebagai tersangka hanya dengan kapasitas pemilik gudang di Desa Betu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, tempat timah yang telah dicetak berbagai bentuk itu ditemukan polisi.
Sementara SA ditetapkan jadi tersangka atas keterlibatannya sebagai sopir truk kuning bernomor polisi B 9160 VDA pengangkut timah tersebut.
Lantas, siapa pemilik alias cukong timah diduga ilegal yang diduga bakal diselundupkan ke luar Pulau Bangka tersebut? Informasi terhimpun, kini 8,87 ton timah bersama truk pengangkutnya sudah berada di area parkir Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel.
Namun polisi masih mendalami siapa pemilik barang bukti yang diduga diperoleh dari pertambangan ilegal berbobot total 8.873 kilogram itu.
Dilansir dari Babelpos.id, RA dan SA belum mengakui siapa pemilik timah itu. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A Maladi membenarkan Ditreskrimsus dan Satuan Brimob telah mengamankan dua orang sekaligus menyita 8,87 ton balok timah sebagai barang bukti.
Penangkapan berawal dari informasi personel Brimob soal adanya balok timah disimpan dalam sebuah gudang di Desa Batu Belubang.”Saat pengecekan ke gudang tersebut, benar didapati balok timah ilegal di sebuah truk kuning,” ungkapnya.(Jono/@Gus)