LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS — Jajaran Polres Lampung Selatan, melalui Satres Narkoba amankan 6 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti Narkotika di Area Pemeriksaan Interdiction Saeprot Pelabuhan Penyeberangan Bakauiheni Lampung.
Dijelaskan dari para tersangka berhasil amankan sebanyak, 21 Kilogram sabu, 22 Kilogram Ganja dan 40 ribu butir pil Ekstasi.
Dari 6 orang tersangka yakni, Amin (50) warga Cirebon Jawa Barat, Muhamad Misbah (23) warga Madiun Jawa Barat, Hariyanto (28) warga Kediri Jawa Timur, RS (25) warga Jakarta Barat, R (20) warga Tanah Datar Sumatera Barat dan HF (33) warga Tanah Datar Sumatera Barat.”paparnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, ini merupakan tangkapan yang besar dalam kurun waktu 2 bulan terahir untuk itu Kami akan terus melakukan peningkatan dalam penanganan kejahatan Narkoba.
“Tapi itu semua harus ada peran serta masarakat untuk membantu anggota kami dalma mengungkap kejahatan.”kata dia.
pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan yang melintas di Area ini, karena ini merupakan pintu keluar masuknya menuju pulau Sumatera dan sebaliknya. “kata dia.
Menurut Kapolda Lampung tempat ini dipilih oleh Kapolda sebelumya merupakan tempat yang strategis, karena tempat ini merupakan salah satu pintu keluar masuknya barang-barang dari Pulau Sumatera dan Sebaliknya. Oleh karena itu kami juga menempatkan alat deteksi guna menunjang para anggota yang bertugas.
“Hal ini sejalan dengan kebijakan pak kapolri, peralatan yang diberikan setidak tidaknya bisa mengatasi kejahatan trans nasional yang terjadi. di Seaport Interdiction. yang menyangkut tentang kejahatan trans nasional khususnya Narkoba,”pungkas Irjen Pol Purwadi Arianto . saat Press Realese di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung. Kamis (29/11) (Sg)