Puluhan Miras Hasil Sitaan Polres Blora dalam Operasi Cipta Kondisi

INFODESA202 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com – Operasi Gabungan Polres Blora berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) saat menggelar razia, Jumat (25/11) malam. Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan tujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Blora.

Hasil sitaan miras tersebut didapati pada sejumlah warung yang berada di kawasan wilayah kota Blora. Puluhan botol miras itu diamankan saat kegiatan operasi razia miras yang dilakukan mulai pukul 21.00 WIB sampai selesai.

“Saat digelarnya operasi setidaknya 4 warung penjual miras kita datangi. Miras yang dijual kadar alkoholnya di atas 10 persen. Pedagangnya pun tak punya izin,” ujar Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kabag Ops Kompol Zuwono.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ratusan Miras berbagai Merk Digagalkan Polres Lampung Masuk Jakarta

Menurut Kabag Ops, miras dapat memicu terjadinya pidana. “Miras ini merupakan awal dari aksi kejahatan, karena mayoritas pelaku kejahatan konsumsi miras terlebih dahulu sebelum beraksi,” terangnya.

Dari informasi masyarakat Polres Blora mendengar di hampir seluruh wilayah masih di jumpai penjual miras tanpa izin. Oleh karena itu dengan digelarnya razia miras tersebut seluruh Polsek jajaran Polres Blora terus mencoba menertibkannya, apalagi ini merupakan perintah langsung Kapolres Blora.

“Kapolres menginginkan, wilayah Kabupaten Blora ini tetap aman dan kondusif.” jelas Kompol Zuwono

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Jajaran Polsek Sidomulyo Sita Satu Dus Bir Dan 260 Liter Tuak

Dari penggerebekan itu, AKP Suparlan menambahkan total ada 52 botol miras yang disita dari 4 warung jamu. “Dari kegiatan operasi tersebut berhasil diamankan miras dari berbagai jenis. Sedangkan, para penjual miras sudah didata dan akan dipanggil ke kantor Sat Res Narkoba untuk menjalani pembinaan.” Ujarnya.

Polres Blora bertekat akan terus merazia penjual miras tanpa izin baik yang dijual di warung, toko maupun tempat hiburan malam lainnya. Berapapun jumlahnya yang dijual, pasti akan disita.

“Bagi masyarakat, diharapkan hindari mengkonsumsi miras, selain berdosa, merusak kesehatan juga akan berdampak pada timbulnya tindak pidana,” pungkas AKP Suparlan.(Ar/Iksan)

banner 728x90