Puluhan Mahasiswa Purwokerto Gelar Aksi Tolak UU MD3

INFODESA194 Dilihat
banner 728x90

Purwokerto, Infodesanews.com –  Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Banyumas, menggelar aksi unjuk rasa Jumat siang (9/3) di Jalan Kabupaten, depan Pendopo Sipanji. Mereka ingin menemui anggota DPRD tentang aspirasi mereka menolak Undang Undang MD3 yang dianggap menciderai, merusak, bahkan membunuh demokrasi.

Koordinator Aksi Muhamad Tofik Ulinuha, mengatakan aksi diikuti oleh perwakilan PMII Universitas Jenderal Soediman, IAIN dan Universitas Muhamadyah Purwokerto. Mereka menolak secara tegas UU MD3.

“Kami menolak terutama pasal pasal yang krusial, sperti pasal 122 huruf K pengkritik DPR bisa dipidana, kemudian pasal 245 mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus peseretujuan Presiden, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” katanya

BACA KONTEN LAINNYA ---->
KRPK Gelar Diskusi Publik Mencegah Korupsi Sektor Kesehatan Di Era JKN

Menurut Korlap Pasal 245, UU itu akan membuat korupsi merajalela dimasa yang akan datang.

Terkait Pasal 73 tentang pemanggilan pihak ke DPR pada ayat 4 huruf b, kepolisian wajib mengikuti perintah DPR guna memanggil paksa dan ayat 5 Kepolisian berhak melakukan penahanan menurut Muhamad Tofik Ulinuha mengatakan DPR representatif dari rakyat seharusnya DPR mau menerima pendapat kritik dan saran dari rakyat.

“Intinya UU MD3 mengekang kebebasan masyarakat untuk mengritisi kinerja DPR, jika kritis dianggap menghina, bagaimana menilai kinerja DPR, ini sudah menciderai demokrasi,” paparnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Koramil 421-08/Pls Tarsus Gencar Mendisiplinkan Protokol Kesehatan

Untuk itu PMII mengajak masyarakat yang peduli dengan bangsa ini untuk mengambil langkah konkrit untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya pemenuhan rasa keadilan yang mulai dikebiri oleh elit politik

“Mereka (DPR) telah membunuh demokrasi di negeri ini, untuk itu PMII menolak dengan tegas dan mengecam DPR atas pengesahan revisi UU Nonor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD, mendesak Presdidenuntuk membuat Perpu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat, mendesak DPR menjalankan tugas dan fungsinya serta menerima kebebasan berpendapat,” katanya

Sampai berita ini diturunkan, aksi belum selesai dan belum ada anggota DPRD yang menemui.(Parsito/Aras)

banner 728x90