BLORA, INFODESANEWS – Panwas kecamatan Ngawen merilis sejumlah APK yang telah diamankan yang di laksakan pada hari ini Jumat tanggal dua bulan November tahun dua ribu delapan belas, bertempat di kantor seketariat panwascam Ngawen, Minggu (4/10/2018).
Setelah menerjunkan sejumlah anggota satpol PP, Panwascam Ngawen beserta Panwaslu Desa Se-Kecamatan Ngawen, serta di dukung oleh aparat kepolisian dari Polsek Ngawen melakukan kegiatan penertiban terhadap apk (alat peraga kampanye) dan bk (bahan kampanye) pemilu tahun 2019, diwilayah kecamatan Ngawen.
Pada kesempatan itu Noorman Pramono, S.IP, mewakili ketua Panwas Ngawen Oktaviano Susilo mengungkapkan dari hasil tersebut di buat Berita acara untuk segera di laporkan ke Bawaslu Kabupaten untuk di lakukan tindakan
“ Pelaporan telah kami susun dan segra laporkan ke Bawaslu Kabupaten, sehingga dapat diambil tindakan lanjutan, “ ungkapnya.
Lebih terinci Noorman Pramono, S.IP merincikan hasil ;
1. Partai Demokrat :
DPRD Kab
Agung Pambudi : 28 (dua puluh delapan) poster
Total DPRD Kab : 28 (dua puluh delapan) poster
2. Partai PDI P :
DPR RI
Bambang Hariyanto : 3 (tiga) poster
Total DPR RI : 3 (tiga) poster
DPRD Kab
Muhammad Fadholi A : 1 (satu) spanduk
Total DPRD kab : 1 (satu) spanduk
3. Partai NASDEM : 30 (tiga puluh) poster
DPRD Kab
Joko Supratno : 14 (Empat Belas) poster
Aditya Candra Yogaswara : 2 (dua) poster
Supriyatun : 15 (Lima Belas) Poster
Total DPRD Kab : 31 (tiga puluh satu) poster
4. Partai PKS : 1 (satu) Baleho
M. Fahmy Idris As sahari : 1 (satu) baleho
Total DPRD : 1 (satu) baleho
5. Partai Golkar : 24 (dua puluh empat) poster
DPRD Propinsi
Yudhi Sancoyo : 19 (Sembilan Belas) poster
Total DPRD Propinsi : 19 (Sembilan Belas) poster
6. Partai Perindo :
DPRD Kab.
H. Suyono : 55 (Lima Puluh Lima) Poster
Yossi Juanda : 10 (sepuluh) poster
Total DPRD Kab : 65 (Enam Puluh lima) Poster
7. Partai Gerindra : 2 (dua) bendera
DPRD Prov
Enny Wijayanti : 1 (satu) poster
8. DPD RI :
Agus Mujayanto : 14 (Empat Belas)
Darwito : 2 (dua) poster
Total DPD RI : 16 (Enam belas) poster
9. Paslon Prabowo-Sandi : 1 (satu) poster
Lebih Lanjut lagi Noorman Pramono, S.IP mengungapkan Sebelum melakukan penertiban APK bersama satpolPP dan polsek Ngawen, Panwaslucam Ngawen telah bersurat kepada pengurus partai di tingkat kecamatan agar segera memindahkan APK yang melanggar dengan batas waktu 1 x 24 jam.
“kita sudah memberikan surat himbauan ke pengurus Partai dan para caleg beberapa waktu lalu, namun pengurus Partai dan para calek masih terus membandel belum menurunkan sampai batas waktu yang berikan, terpaksa kami lakukan penurunan dan pengamanan APK mereka yang tidak di pasang sesuai ketentuannya,” pungkasnya (Red)