LAMPUNG, INFODESANEWS — Anggota DPRD Provinsi Lampung H, Puji Sartono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal tersebut disampaikan saat menyapa masyarakat melalui silaturahmi sekaligus mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM di Desa Sinar Rezeki Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (4/9/2021)
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19, terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis kesehatan, pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada Ekonomi.
Dikatakan lewat sosialisasi Perda ini diharapkan dapat mendukung perkembangan UMKM di Lampung.
“Seperti kita ketahui UMKM adalah salah satu pilar ekonomi yang cukup terdampak di masa pandemi, karenanya dalam rangka pemulihan ekonomi kita dorong bersama untuk membangkitkan perekonomian melalui UMKM,”kata legeslatif dari PKS yang duduk di Komisi V DPRD Provinsi Lampung itu.
Puji juga mengajak semua elemen untuk bergotong-royong bersama membantu perkembangan UMKM di masing-masing Desa.
Kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung No:3 Ta-2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menegah yang dipusatkan di Aula Desa Sinar Rezeki Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan dihadiri Kepala Desa dan perangkat desa setempat. Turut Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PKS, Mohamad Akyas.
Dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung No:3 Ta-2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menegah tercantum di Bab IV Bentuk- Bentuk Pemberdayaan UMKM dalam Pasal 4 tertuang sebagai berikut.
“Satu Perlindungan dan pemberdayaan UMKM didasarkan pada prinsip-prinsip: a. pemberian kesempatan berusaha; dan b. perlindungan dan legalisasi usaha.
Ke-Dua, Perlindungan dan pemberdayaan UMKM meliputi: a. pembinaan kelembagaan; b. pengembangan sumber daya manusia; c. fasilitasi pembiayaan atau permodalan; d. pengembangan penerapan teknologi; e. pengembangan produksi; f. fasilitasi pemasaran dan promosi; g. perlindungan usaha; dan h. fasilitas Hak Atas Kekayaan Intelektual. (3) Pemberdayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.”kata dia dalam penjelasannya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam Pasal 5 ayat 1 tertuang, Kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM meliputi: a. meningkatkan dan memantapkan fungsi kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia pada UMKM.
“Sedangkan di Bab III tercantum maksud dan tujuan dalam pasal 3 tertulis. Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dimaksudkan untuk memberi dorongan, memperkokoh dan memantapkan organisasi, manajemen serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah.
Perlindungan dan pemberdayaan UMKM bertujuan: a. untuk mewujudkan dan menumbuhkan kewirausahaan UMKM yang tangguh dan mandiri sehingga menjadi kekuatan ekonomi rakyat dan berakar dalam masyarakat; b. menciptakan iklim usaha yang kondusif pada berbagai tingkatan pemerintahan agar UMKM dapat berdaya saing dalam dan luar negeri; c. meningkatkan akses-akses dari pelaku UMKM terhadap sumber-sumber daya yang bersifat produktif; dan d. mengembangkan produk unggulan daerah berbasis sumber daya lokal.”pungkas ustadz Puji sapaan akrabnya itu saat menyapa masyarakat melalui silaturahmi. (Red)