PRINGSEWU, INFODESANEWS –Bahauddin, seorang mantan mitra kerja PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pos Pardasuka, meminta perlakuan yang adil atas persoalan yang dihadapinya setelah pelaporan dugaan penggelapan dana operasional memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Pringsewu dan Kantor Pos Pardasuka.
Dalam keterangannya, Bahauddin mengatakan bahwa dirinya merasa dizolimi dengan keluarnya surat keputusan Eksekutif General Manager PT. Pos Indonesia KCU Bandar Lampung, Risdayati, yang memberhentikan dirinya. Ia menilai keputusan tersebut merugikan sebelah pihak saja.
Bahauddin diberhentikan dengan alasan tidak dapat menjaga rahasia perusahaan. Sementara itu, mantan Kepala Kantor Pos Pardasuka yang diduga melakukan penggelapan dana operasional dimutasi dan sanksi disiplin.
“Saya merasa dirugikan dengan keluarnya surat pemutusan perjanjian kemitraan,” kata Bahauddin.
Bahauddin mengatakan, pemberhentian kemitraan tersebut terjadi setelah dirinya melaporkan dugaan penggelapan dana dan pembuatan laporan keuangan palsu oleh mantan Kepala Pos Pardasuka, Andi Gunawan. Menurutnya, mantan kepala kantor pos tersebut membuat kuitansi pembelian fiktif setiap bulan dan memasukkan uangnya ke kantong pribadi.
“Tidak ada barang yang dibeli, semua masuk kantong pribadi. Alasannya, ini tanggung jawab saya, apabila ada temuan, saya siap bertanggung jawab,” kata Bahauddin menirukan ucapan Andi Gunawan.
Bahauddin juga menyampaikan bahwa mantan atasannya sering bahkan setiap hari berangkat kerja terlambat namun pulang cepat.
“Merubah jam di komputer, bagaimana caranya agar bisa pulang cepat,” ungkapnya.
Bahauddin berharap PT. Pos Indonesia dapat meninjau kembali keputusannya dan memberikan perlakuan yang adil kepadanya.
“Saya mohon kepada PT. Pos Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini dan memberikan saya kesempatan untuk bekerja kembali,” harapnya.
Sementara Deputi Eksekutif General Manager PT. Pos Indonesia KCU Bandar Lampung, Eko Adi Kurnianto mewakili EGM, Risdayati yang tidak bersedia menemui wartawan, saat dikonfirmasi terkait dengan masalah tersebut mengatakan bahwa langkahnya sudah sesuai prosedur.
“Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin, pemotongan gaji selama enan bulan dan diturunkan dari jabatannya,” kata Eko Adi Kurnianto, Kamis , (21/03/2024).
Pemberhentian kemitraan Bahaudin sebagai seorang whistleblower dalam masalah ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Aktivis antikorupsi menilai bahwa pemecatan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan upaya untuk membungkam pelapor. (Borneo)