PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Koja, Jakarta Utara

NASIONAL456 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA, INFODESANEWS – PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 4 September 2024. Insiden tersebut terjadi di Jalan Plumpang Semper, dekat SPBU 34-14207, Wilayah Koja, Jakarta Utara, dan melibatkan beberapa kendaraan, termasuk Truk Tangki B-9976-BEK serta sejumlah kendaraan roda dua dan kendaraan lainnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Radito Risangadi, menyerahkan santunan tersebut secara langsung kepada ahli waris korban. Radito menjelaskan bahwa santunan ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Ia menegaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

“Petugas kami, bersama dengan mitra dari Kepolisian, langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan pendataan. Saat ini, petugas kami juga sedang berada di RSUD Koja, Jakarta Utara, untuk mendata dan memastikan bahwa korban luka-luka mendapatkan jaminan perawatan yang diperlukan,” ujar Radito.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dana Desa di Mekar Sari Jaya Sebagian dipakai Bangun Infrastruktur di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu, koordinasi telah dilakukan antara Petugas KPJR Jakarta Utara dengan Unit Laka Polres Jakarta Utara untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Wakil Bupati PPU bersama Dandim 0913/PPU Panen Melon di Kebun Babinsa Koptu Gampang

PT Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.**Myd/Red.

banner 728x90