Proses Eksekusi Lahan Tol Di Lampung Selatan Sempat Terjadi Kericuhan

INFODESA144 Dilihat
banner 728x90

Lampung Selatan Infodesanews.com — Sebanyak 34 bangunan rumah yang berdiri di 78 bidang tanah di Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, langsung di gusur dengan menggunakan alat berat untuk pembangunan ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Jum,at  (20/7)

Pengusuran di lakukan setelah dibacakan surat putusan Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, dengan Nomor penetapan 10/Pdt.P.Eks/2018 /PN Kla. Meski sempat terjadi aksi kericuhan, saat di lakukan eksekusi

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Infodesanews.com, pelaksanaan eksekusi yang mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, TNI dan Sat Pol PP, meski sempat terjadi perlawana yang menimbulkan kericuhan, namun oknum masarakat yang di anggap penyebab terjadinya kericuhan langsung di amankan ke Mapolsek setempat.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Prajurit dan PNS Korem 091/ASN, Pupuk dan Tanamkan Jiwa Patriotisme Dengan  Upacara Bendera

 

Menurut Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kalianda, Jamaludin  mengatakan masarakat yang rumahnya di gusur untuk pembangunam Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) telah mendapatkan ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada, sebesar Rp 5.172.458.026.

 

“Uang ganti rugi tersebut telah di konsiyasi atau di titipkan di PN Kalianda.”kata Jamaludin  saat di hubungi awak media Jum,at (20/7)

Dijelaskan, penolakan eksekusi oleh masyarakat setempat karena menuntut uang ganti rugi atas lahan yang mereka kuasai saat ini, bukan hanya ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan saja.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Silaturahmi Bersama Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pecinta Tanah Air Indonesia, Dandim 0906/Kutai Kartanegara Harapkan Jaga dan Rawat Kebhinnekaan

“Masalah ini sudah lama dan berlarut-larut, mereka tidak bisa tunjukan bukti atas kepemilikan tanah,” ujarnya.

Masyarakat setempat tidak punya atau miliki bukti kepemilikan atas tanah yang mereka tempati, sedangkan sudah ada warga lainnya yang miliki bukti.

“Pembayaran uanga ganti rugi dibayarkan kepada pemilik tanah yang sah dengan bukti kepemilikan,”kata dia.

 

Lahan yang ditempati masyarakat akan di bangun ruas jalan tol, kata dia, untuk kepentingan bangsa dan negara maka proses eksekusi harus dilakukan agar pembangunan berjalan.

“Proses eksekusi sudah selesai, selanjutnya pengembang menyelesaikan pembangunan jalan tol,”pungkas Jamaludin.  (SG)

banner 728x90