Program PTSL 2024, Kepala BPN Pati sebut 45 Desa Terima Kouta 25 Ribu Bidang

INFODESA576 Dilihat
banner 728x90

PATI, INFODESANEWS – BPN Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah hari ini mengelar acara pelantikan terkait Program PTSL tahun 2024.” Terlihat, ada sekitar 45 Desa yang hadir mendapatkan Kouta PTSL dan targetnya sebanyak 25 ribu bidang.

“Hal tersebut adalah merupakan gebrakan untuk mengentaskan tanah – tanah di wilayah yang belum bersertifikat agar segera mengajukan ke program PTSL.

Karena biayanya cukup standar dan warga masyarakat pasti tidak keberatan.” lebih lanjut, Kepala BPN Kabupaten Pati Jaka P menyebut, bahwa pelantikan setiap satuan tugas program panitia PTSL agar mengutamakan pelayanan terbaik buat para pemohon di wilayah.

Jangan sampai di tahun 2024 ini.” program PTSL  bermasalah di setiap wilayah dan kami juga mengandeng istansi terkait dalam pengawasan selama pelaksanaan dimulai.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dandim 0421/Ls Tinjau Proses Renovasi Patung Raden Inten II

Semua itu, agar bisa mensukseskan pelaksanaan program PTSL dukungan stekholder semua termasuk pemerintahan Desa.” dalam membantu pelaksanaan ini. jadi kami juga ingin kalau semuanya sudah terdaftar.

Harapan saya kedepan, kita bisa meminimalkan sengketa – sengketa tanah yang ada di masing masing wilayah dengan basis wilayah Desa”, kata Jaka P selaku Kepala BPN Kabupaten Pati saat di wawancarai awak media diruangan kerja, Senin (29/1/24).

Selama pelaksanaan tersebut ada beberapa evaluasi terutama pertriwulan terkait pelaksanaan kegiatan yaitu tahapan persiapan pada posisi setelah dilakukan pelantikan sumpah terhadap satgas.

Kemudian, tahap persiapan pelaksanaan tahapan PTSL  yang pertama adalah menyangkut obyek dan subyek, siapa pemiliknya dimana lokasinya by name by address.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Peduli Sesama Kurang Mampu, Ipda Rodo Meringankan Beban Ekonomi

“Sehingga, jangan sampai wilayah tidak ada GAP maupun over pada bidang bidang tanah. hal itu tujuannya memang dari pengukuran.

Setelah itu proses, selanjutnya tahapan di dalam PTSL adalah kepanitiaan untuk mengecek kebenaran fisik kebenaran yuridis biar bisa diterbitkan sertifikat kalau tidak ada sengketa

Terutama permohonan surat – surat memang menjadi dasar perolehan tanah oleh masyarakat selaku pemegang hak apakah dengan cara jual beli, tukar menukar, hibah atau cara lain pewarisan.

Jika lelang adalah menjadi bagian – bagian dari cara perolehan tanah dari masyarakat, sehingga dia ada hubungan hukum dengan tanah”, tegas Jaka.(@Gus Kliwir)

banner 728x90