SOLO – INFODESANEWS, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr Jamal Wiwoho SH mengemukakan, pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tertanggal 30 Maret 2021. Yang melatarbelakangi diterbitkannya diantaranya bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan sekarang,” ungkap Prof Jamal saat membuka Webinar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 terhadap Penguatan Pendidikan Karakter Generasi Muda Menyongsong Generasi Emas 2045, di LPPM UNS, Solo, Kamis (22/4).
Lebih lanjut Rektor UNS mengatakan, Standar Nasional Pendidikan tersebut digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
“Standar Nasional Pendidikan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional mencakup standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan,” ungkapnya.
Penyempurnaan tersebut, menurut Prof Jamal, diharapkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Namun demikian terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional tersebut justru menimbulkan kontra produktif di kalangan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan, khususnya mereka yang bergerak di bidang pendidikan karena pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib yang biasanya disebut bersama dengan mata kuliah terkait dengan pendidikan karakter, moral dan kewarganegaraan termasuk agama.
Dengan tidak disebutkannya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dalam standar kurikulum pendidikan memberikan petunjuk tentang tiadanya penghargaan atas pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara. “Pendidikan sangat penting dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik,” ungkap Rektor yang ahli hukum tersebut.
Prof Jamal mengatakan, Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) merupakan salah satu pusat yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS yang bergerak pada pengkajian kebijakan, kelembagaan dan sumber daya manusia. Sebagai salah satu pusat studi di lingkungan LPPM UNS berusaha untuk mensikapi setiap perkembangan kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam segala aspek kehidupan, dalam hal ini khususnya aspek pendidikan. (*/dra/her)