Pria Yang Menjual Motor Pinjaman, diamankan Polsek Juwana

INFODESA396 Dilihat
banner 728x90

Pati, Infodesanews.com –  Jajaran Unit Reskrim Polsek Juwana hari ini mengamankan seorang pria yang melakukan tidak penipuan dengan modus meminjam motor dan kemudian menjualnya.

Kejadian ini bermula saat Tersangka berinisial S ini meminjam sepeda motor matik milik Nurini warga Bakaran wetan juwana saat di parkiran hotel graha dewata juwana untuk membeli makanan pada kamis lalu (22/03). Namun nasib berkata lain, pelaku yang meminjam motor untuk membeli makanan tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motornya sehingga korban melaporkan telah kehilangan sepeda motornya kepada jajaran polsek juwana.

Dengan berbekal laporan tersebut dan ciri-ciri yang disampaikan korban, maka unit reskrim polsek juwana memburu pelaku dan hasilnya pelaku bisa ditemukan dan diamankan oleh unit reskrim pati.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Babinsa Koramil Gembong Latih Linmas Untuk Pengamanan Pemilu 2019

” Setelah ada laporan dari warga atas kehilangan sepeda motor matik, kami dari jajaran polsek juwana langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan anggota kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ” Ucap Kapolsek Juwana. Kamis (05/04)

Dari hasil penyelidikan tersebut pada hari rabu tanggal 04 april 2018 pukul 14.30 bertempat di pasar ngawen kec. ngawen kab. blora pelaku dapat ditangkap dan diamankan oleh unit reskrim polsek juwana. Setelah pelaku tertangkap, unit reskrim melakukan introgasi dan hasilnya pelaku telah menjual sepeda motor yang telah dipinjamnya tersebut.

” Dari hasil introgasi team reskrim, pelaku telah menjual Motor matik tersebut dan untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya, pelaku di bawake kantor polsek juwana untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut ” Tambah Kapolsek.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
12 Unit Motor Berhasil Diamankan Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang dari hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah),  1 buah tas hitam milik pelaku yang tertinggal dihotel yang berisi 9 (sembilan) buah buku tabungan. (milik para korban), 1 buah buku kir (milik para korban), 7  lembar surat perhiasan. (milik para korban), 1 (satu) buah kartu ATM, 1 lembar KK. (milik salah satu korban), 1 buah KTP (milik salah satu korban), 3 (tiga) buah kalung emas palsu, 1 buah gelang emas palsu dan 1  pasang anting dan 1 Handphone.

Ternyata pelaku ini sudah melakukan aksinya dibeberapa daerah seperti Demak, Grobogan, Brebes, dan beberapa daearah lainya dengan berbagai macam modus penipuan.

banner 728x90