Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Lutra Diringkus Polisi

PERISTIWA195 Dilihat
banner 728x90

SULSEL( LUTRA), INFODESANEWS – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kali ini pria paruh baya bernama Ishar (45) warga Dusun Latireng Desa Ladongi Kecamatan Malangke, berhasil diringkus tim Unit Resmob bersama Unit PPA Polres Luwu Utara.

Penangkapan pelaku usai dilaporkan mencabuli gadis berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP H. Syamsul Rijal melalui kanit PPA Aipda Yuliani yang di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku pencabulan anak dibawah umur ini sudah dua kali melakukan aksinya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kejari Lamsel Geledah Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan

“Keluarga korban melaporkan jika pelaku sudah dua kali mencabuli korban,” kata Yuliani di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kamis (1/10/2020) sore.

Kasus pencabulan pertama terjadi saat korban seorang diri tengah memasak di dapur rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang dan menarik korban masuk ke dalam kamar. Meski sempat melawan, namun korban akhirnya tidak berdaya dan saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Kali kedua peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (11/9/2020). Pelaku rupanya ketagihan dan kembali datang ke rumah korban. Melihat korban seorang diri, pelaku kembali menjalankan aksinya. Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke tantenya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Mobil Rombongan Pengantin Terguling, 14 Orang Alami Luka - Luka

“Dengan kejadian itu, korban trauma dan menceritakannya ke tantenya. Tante korban kemudian melaporkannya ke Polisi. Pelaku sudah kita amankan dan masih pemeriksaan,” ungkap Yuliani.

Atas peristiwa tersebut pelaku terjerat UU Pencabulan dan Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun. (yustus)

banner 728x90